saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto, Denpasar, terdakwa Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (35), Kamis (1/7) diadili di PN Denpasar. Dia diduga membobol dana deposito nasabah Bank Mega yang nilainya sekitar Rp 62 miliar.

JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, membacakan dakwaan secara virtual di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Novyartha. Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Charlie Usfunan.
“Ya, dakwaan sudah dibacakan kemarin. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Charlie, Jumat (2/7).

Sementara JPU IB Swadarma Diputra dalam dakwaanya menjelaskan bahwa terdakwa Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky bersama Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) melakukan aksinya sejak tahun 2012 hingga 2020 di Bank Mega Gatot Subroto. Yakni, kata jaksa, melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank, melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Baca juga:  Berkedok untuk Pertukaran Pelajar, Villa di Tabanan Jadi Markas Kejahatan Siber

Akibat perbuatannya, nasabah mengalami kerugian sekitar Rp 62 miliar, karena depositonya diduga dibobol terdakwa.

Menurut jaksa, pada 2012 lalu sebelum menjadi kepala cabang terdakwa menjadi marketing di bank tersebut. Awalnya terdakwa menawarkan deposito berjangka pada saksi I Putu Rabin.

Dan disepakati bunga 6,25%. Rabin pun dapat bunga, yang awalnya dibayar 5%, sisanya dibayar per tahun dengan menggunakan dana pribadi oleh terdakwa.

Dalilnya terdakwa mengejar sales funding agar dapat promosi gaji dan jabatan. Saksi Putu Rabin menambah depositonya karena bunganya dibayar.

Baca juga:  Tidak Membawa Identitas Puluhan Anak Punk Dipulangkan

Bahkan depositonya Rp 5 miliar dan minta bunga hingga 7%. Terdakwa tidak menolak karena sedang mengejar target.

Pada 2013, Rabin memberikan referensi pada teman-temannya supaya mau deposito di bank tersebut, hingga ada nasabah lain yang mau dan deposito hingga puluhan miliar, yang jumlahnya sekitar 14 nasabah. Bunga diberikan di luar ketentuan bank, yakni 6% hingga 12%.

Pada 2018, terdakwa berhasil naik jabatan dan diangkat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto. Mulailah terdakwa mencairkan deposito pada nasabah, dengan membuat rekening penampung.

Pada tahun 2012 hingga 2020 terdakwa telah melakukan penarikan atau pemindahan dana deposito dari rekening deposito nasabah ke rekening tabungan penampung maupun rekening nasabah guna membayarkan bunga dan bonus yang berjumlah 21 rekening. Di Februari 2021, terdakwa selaku kepala cabang menambahkan nomor telepon ke dalam system rekening tabungan.

Baca juga:  Ajak Istri Mencuri, Residivis Dihukum Dua Tahun

Tujuannya melakukan proses pemindahbukuan atas dana yang terdakwa simpan di rekekening penampung. Terdakwa dibantu Putu Eka Priyana dan I Gede Surya Pratama Putra (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan manipulasi data dan kejahatan perbankan.

Bahkan Priyana kembali mencari nasabah untuk mendapatkan dana segar guna membayar bunga deposito dan berhasil menarik sekitar delapan nasabah. Dana itu malah disimpan di bank lain, bukan di Bank Mega.

Dana itu dipakai membeli valas di money changer. Bahkan dalam setiap pembelian valas, terdakwa mendapat Rp 10 juta. Keuntungan ratusan juta ini juga dipakai membuat toko perlengkapan bayi di Jalan Buluh Indah, Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *