Suwirta saat ditemui usai rapat penyesuaian PPKM Darurat. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah daerah kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pusat mengenai PPKM Darurat khusus Jawa-Bali 3-20 Juli. Ketua Satgas COVID-19 Klungkung Nyoman Suwirta, Jumat (2/7) mengatakan ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan di daerah.

Seluruh tempat rekreasi, seperti Lapangan Puputan dan Monumen Puputan atau Ida Dewa Agung Jambe, akan ditutup. Sementara kegiatan adat dan ibadah, masih memungkinkan digelar, namun dengan pelaksanaan yang sangat dibatasi.

“Ibadah dan kegiatan adat, masih memungkinkan, tetapi pesertanya akan sangat dibatasi. Harus menyampaikan terlebih dahulu surat kepada Ketua Satgas COVID-19 kabupaten. Suratnya nanti saya jawab. Akan sangat dibatasi sekali jumlah personilnya maupun rentan waktunya. Misalnya orang nikah maksimal hanya 30 orang. Tidak mungkin ini ditutup total. Apalagi kalau urusan ngaben. Jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Suwirta

Baca juga:  Malaysia Hapus Kebijakan Penumpang Pesawat Wajib Masker

Suwirta menegaskan akan sangat sulit menghentikan total orang yang melaksanaan ngaben. Apalagi sudah dalam proses. Tahapannya tentu harus dilanjutkan, karena menyangkut sekah, wadah dan tahapan pelaksanaan lainnya harus sampai tuntas.

Agar pelaksanaannya berjalan lancar baik secara sekala dan niskala. Sehingga, sekarang yang perlu ditekankan kembali adalah pelaksanaan pembatasannya agar tetap memenuhi protokol kesehatan di tempat itu. Dalam PPKM Darurat ini, menurutnya bentuk-bentuk pembatasannya harus diperketat lagi.

Baca juga:  Bali dan 2 Provinsi Ini Sudah Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19

“Kami masih menunggu lebih lanjut petunjuk teknis dari bapak gubernur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat ini,” tegas Suwirta.

Dampak lain dari PPKM Darurat ini, kata Suwirta, seluruh objek wisata dipastikan ditutup, karena tempat rekreasi di daerah semua ditutup. Dengan PPKM Darurat ini proses tracing diluar kontak erat juga kembali digencarkan, dengan target 368 orang per hari.

Kemudian menggencarkan vaksinasi khusus kepada anak-anak usia 12-17 tahun dengan vaksin sinovac. Dinas Kesehatan sudah mendata sasaran khusus untuk anak-anak ini. Kemudian dikonfirmasi lewat Dinas Pendidikan, guna memudahkan menemukan sasaran anak-anak.

Baca juga:  Turun, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Bawah 5.000

“Kami masih terganjal pelaksanaan vaksinasi yang pertama (umum) karena belum mencapai 80 persen sasaran. Karena vaksinasi harus by name by adress. Agar tidak sekadar menyetorkan sasaran. Nanti dua-duanya tetap jalan, baik vaksinasi tahap pertama ini, maupun vaksinasi kepada anak-anak,” katanya. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *