Gubernur Koster menjelaskan tentang SE 09 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM Darurat di Bali. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa dan Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021. Isinya mengatur PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Gubernur Koster mengatakan SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama semakin tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 per hari, dan kedua semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

Untuk aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat hampir sama dengan aturan dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH), dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  PPKM Darurat, Polda Janji Tindak Akun Provokator

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. “Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aktivitas Keagamaan

Sementara itu, aktivitas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.

Baca juga:  RSUD Buleleng Tangani 4 Korban Mercon

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat ini, Gubernur Koster meminta Bupati dan Walikota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial/jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran dan bantuan sosial/ jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman pada Instruksi Mendagri.

Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi kabupaten yang tidak termasuk dalam Penerapan PPKM Darurat (Kabupaten Tabanan dan Karangasem), tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Meski Pandemi, Pantai Sanur Dipadati Warga Sehari Pasca-Nyepi

“Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan). Setiap orang dihimbau agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah kategori zona merah,” tegasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga meminta agar penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan, dan Transportasi Darat mengatur dan memperketat pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN. Termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Khusus Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN. Ditempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pacalang Desa Adat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif. “SE ini mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *