Gubernur Koster mengumumkan penerbitan SE No. 09 Tahun 2021, Jumat (2/7). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan SE Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menindaklajuti penerapan PPKM Darurat Jawa Bali, Jumat (2/7). Dalam SE itu, Gubernur Koster mengatur tentang pelaksanaan aktivitas perekonomian.

Berikut aturan yang perlu disimak, sebelum diberlakukan efektif mulai 3 hingga 20 Juli 2021:

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH)

Baca juga:  Tambah 31 Kasus Positif COVID-19, Cuma 1 Kabupaten Nihil Kasus

– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

– Pelaksanaan kegiatan Sektor Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  Dewan Desak Insentif Tenaga Kesehatan di Klungkung Segera Direalisasikan

– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

– Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca juga:  Puskesmas Minta Tambahan Dokter

– Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *