Gede Dana. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Karangasem dan Tabanan tak masuk dalam level 3 yang harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali. Namun, Bupati Karangasem, I Gede Dana mengatakan kabupaten yang dipimpinnya akan mengikuti kebijakan pusat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli itu.

Ia mengungkapkan, PPKM Darurat di Karangasem, telah melalui proses rapat dengan Sekda dan OPD. Pihaknya segera mengeluarkan SE tidak lanjut SE Gubernur yang mengatur secara lebih detailnya.

Baca juga:  SE Gubernur Terbaru Haruskan Sektor Non Esensial Tutup, Melanggar akan Disegel

“Karena pulau kecil dan sifat masyarakat mobilisasinya tinggi, seluruh Bali diberlakukan sama (PPKM Darurat), termasuk Karangasem menerapkan PPKM Darurat COVID-19 ini,” ucapnya.

Gede Dana, menambahkan, pihaknya bakal menetapkan OPD yang melaksanakan Work from Home (WFH) dan tidak. Kemudian, seluruh penjual makanan tidak boleh melayani makan di tempat. Lapangan agar ditutup seluruhnya dari kegiatan masyarakat.

Kepala OPD diinstruksikan tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah. “Tempat ibadah juga semuanya bakal ditutup sementara atau sesuai rekomendasi Satgas. Untuk aktivitas Galian C maksimal melayani sampai pukul 20.00 WITA. Pelaksanaan kegiatan ibadah diberikan oleh Satgas, dengan ketentuan yang dirinci dan ketua panitia agar membuat surat pernyataan. Kecuali, untuk Apotek bisa di buka selama 24 Jam,” Jelasnya.

Baca juga:  Tabanan Laporkan Tambahan Kasus Lampaui 50 Orang dan Korban Jiwa COVID-19

Pejabat asal Datah itu, menjelaskan, dalam menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 inj, semua stakeholders harus ikut bergerak, termasuk para pecalang di desa ikut mengawal pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 ini. “Sosialisasi terkait PPKM harus terus dilakukan di masyarakat, sehingga sebelum penerapan konsekuensi hukum tipiring dan pidana bagi yang melanggar,” tegas Gede Dana. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN