I Nengah Tamba. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jembrana termasuk salah satu kabupaten di Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat). PPKM darurat mulai berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Usai rapat bersama jajaran satgas COVID-19 di Kantor Bupati Jembrana, Jumat ( 2/7), Bupati Tamba mengatakan Jembrana akan menerapkan PPKM Darurat sesuai petunjuk pusat. Kata Bupati, sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi saat PPKM darurat berlangsung.

Pembatasan terutama pada kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian. Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, pendidikan tatap muka hingga kegiatan adat. “Konsekuensi dari diterapkannya PPKM darurat ini, akan ada sejumlah pembatasan terutama jam operasi kita batasi hingga pukul 8 malam. Demikian pula car free day tiap minggu digelar kita hentikan dulu,” jelasnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah, Mayoritas Sudah Sebulan Terkonfirmasi Sebelum Dirujuk ke RS

Ia juga mengatakan kegiatan keagamaan hingga adat, pesertanya hanya maksimal 30 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Bupati menyadari sejumlah pembatasan itu akan berdampak pada masyarakat. Ia memahami jika tidak seluruhnya bisa mengerti dan menerima kebijakan itu.

Namun, Tamba tetap mengajak masyarakat Jembrana tetap tenang dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab PPKM Darurat COVID-19. “Saya tahu masyarakat sudah jenuh dengan COVID-19. Tapi percayalah ini langkah untuk kebaikan. Bukan untuk menakuti, tapi kita ingin masyarakat sehat biar ekonomi normal kembali. Lebih baik menahan diri, agar semua orang terdekat kita terlindungi. Kebijakan ini diambil tentu berdasarkan kajian,” terang Tamba.

Baca juga:  Dari Kronologis Upaya Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar hingga Jika Kasus COVID-19 Terus Bertambah Gubernur Koster Khawatir Pusat Lakukan Ini

Ia juga meminta pengertian masyarakat untuk membatasi peserta dari ritual keagamaan dan adat. Semua kegiatan adat di masa PPKM darurat nanti, kata Bupati, harus seizin Satgas Covid-19 Jembrana.

Bupati mencontohkan karya di Pura Dang Kahyangan Rambut Siwi yang akan digelar dan puncaknya pada 14 Juli. “Saya sudah koordinasikan dengan majelis adat, bahwa aturan ini membatasi peserta. Yang boleh hadir hanya pemangku dan panitia acara. Itupun jumlahnya tidak lebih dari 30 orang. Sebelumnya,  panitia karya juga harus menjalani test swab dulu guna memastikan keamanan saat karya berlangsung,” kata Tamba.

Baca juga:  Satgas Minta Daerah Perketat Pengawasan Prokes, Aturan Baru PPDN Diberlakukan

Ia menegaskan pada saat aturan PPKM darurat ini diterapkan, ada sanksi yang mengatur. Contohnya kalau ada warga yang membandel, bisa diambil dan diberikan sanksi untuk langsung menjalani swab. “Termasuk diberikan sanksi administratif apabila ada usaha kedapatan melanggar,” paparnya.

Selain pemberlakuan sejumlah aturan PPKM darurat, Tamba juga mengatakan akan mengintensifkan percepatan vaksinasi. Upaya jemput bola akan dimasifkan, utamanya wilayah yang capaiannya masih rendah. “Meski PPKM darurat kita tetap kerja. Saya sudah instruksikan tim vaksinasi memperluas cakupan wilayah vaksin dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ini upaya agar daerah kita dan masyarakat cepat terlindungi,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *