Monumen Puputan Klungkung. (BP/dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satgas COVID-19 Kabupaten Klungkung kembali melakukan penyesuaian terkait penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Ketua Satgas Nyoman Suwirta memastikan seluruh fasilitas umum (fasum) akan ditutup mulai Sabtu (3/7) sampai 20 Juli.

Seluruh tempat yang ditutup akan segera dipasangi spanduk. Juga, penerapan pengawasan ketat dari Satgas.

Rapat terkait pengaturan PPKM Darurat berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (2/7). Turut hadir Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung I Putu Widiada, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni dan anggota Satgas lainnya.

Baca juga:  Belasan WNA Langgar PPKM, Ini Kata Imigrasi Soal Deportasi

Suwirta menegaskan PPKM darurat mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas. Di antaranya, pemberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial.

“Sedangkan sektor esensial diperbolehkan melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.

Baca juga:  Mobilitas Warga Masih Tinggi, Puluhan Kendaraan Hendak Masuk Denpasar Diputar Balik

Sedangkan fasilitas umum atau areal publik seperti Alun-alun dan Monumen Ida Dewa Agung Jambe dipastikan ditutup sementara. Sebagai langkah lanjutan penyesuaian ini, Tim Satgas akan melakukan pengawasan ketat di sekitar tempat tersebut.

Bagi yang ditemukan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara upacara keagamaan yang sudah disiapkan sebelum diterapkan PPKM Darurat, kata Suwirta bisa tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Mengingat upacara agama tidak bisa terlepas dari kehidupan tradisi masyarakat Bali.

Baca juga:  Ditutup, "Money Changer" Tipu Wisatawan di Tanjung Benoa

Waktu pelaksanaan juga sudah ditentukan agar tidak menimbulkan kerumunan. Suwirta mengimbau desa adat melakukan upacara agama dengan prokes yang ketat dan jumlah peserta yang terbatas.

Pihaknya mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan berharap pandemi ini bisa segera berakhir. “Pelaksanaan upacara keagamaan tanpa memperhatikan prokes yang ketat sangat berisiko. Karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati karena Bali masih dalam suasana COVID-19,” ujar Suwirta. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *