SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kebijakan PPKM Darurat membuat Satgas COVID-19 Klungkung kembali melakukan penyesuaian untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Hari pertama dimulainya PPKM Darurat, Satgas langsung menyasar aktivitas pelabuhan rakyat yang cukup padat pada hari libur, Sabtu (3/7).
Pengusaha fastboat diingatkan untuk melakukan penyesuaian kapasitas penumpang maksimal 70 persen. setiap pelabuhan rakyat yang menuju Nusa Penida menjadi sasaran sidak Tim Satgas COVID-19 Klungkung.
Pelabuhan Rakyat Tribuana dan Pelabuhan Rakyat Banjar Bias Desa Kusamba jadi sasaran pengawasan. Sebab, setiap hari libur Sabtu dan Minggu, penyeberangan akan membludak.
Ramainya penumpang baik yang akan menyebrang ke Nusa Penida maupun sebaliknya menyebabkan petugas satgas kewalahan untuk memberikan imbauan. Terlebih warga yang akan naik ke atas boat nampak berebut dengan penumpang yang baru turun.
Ketua Satgas COVID-19 Klungkung Nyoman Suwirta saat ditemui di lokasi, menegaskan dalam masa PPKM Darurat tidak ada penutupan pelabuhan. Oenyesuaian aturan penerapan lebih ketat lagi ditambah penyemprotan disinfektan di ruang tunggu calon penumpang, karena perihal pembatasan sudah dilaksanakan dari sejak awal adanya COVID-19.
Protokol kesehatan sudah berjalan dari sebelumnya di pelabuhan. Penyesuaian lainnya adalah angkutan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas. “Saya sudah tugaskan tadi pada saat penumpang turun, disemprot dan naik ruang tunggunya disemprot. Sehingga tempat itu selalu dalam keadaan steril,” katanya.
Dengan demikian, ia berharap tempat duduknya dilonggarkan. Ia juga sudah hubungi pengusaha fastboat untuk keselamatan penumpang. “Sebenarnya PPKM Darurat ini jangan dibikin seram, arahan yang tertulis sekarang itu biasa, seperti yang kita lakukan dan itu kebutuhan kita,” tegasnya.
Salah satu petugas loket fastboat setempat mengatakan karena hari libur, Sabtu dan Minggu, penumpang diakui cukup ramai sejak pukul 07.00 WITA. Keberangkatan dimasimalkan sampai 70 persen sesuai arahan pemerintah daerah, karena jika tidak mengikuti aturan izin bisa dicabut. “Trip pertama saja berisi maksimal 70 persen. Trip kedua hanya berisi 42 orang dari kapasitas 125 orang,” kata petugas loket, Ari. (Bagiarta/balipost)