Seorang karyawan salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar menerima vaksin Covid-19, Senin (17/5/2021). Pemerintah gencar melakukan vaksinasi massal untuk memutus penyebaran COVID-19. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menargetkan mulai Juli, jangkauan vaksinasi akan mencapai 1 juta per hari. Meski sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli, vaksinasi tetap digenjot.

Bahkan, menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, saat keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7) dipantau dari Denpasar, pemerintah segera menjalin kerja sama dengan platform ticketing digital atau platform online lainnya untuk memudahkan akses vaksin bagi masyarakat dan mempercepat kinerja berbagai sentra vaksinasi. Ia menyebutkan Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan juga telah mengunjungi beberapa sentra vaksinasi dan menyampaikan agar memaksimalkan jumlah suntikan vaksin tiap harinya

Baca juga:  Putu Hendra Adi dan Putu Sukma Dewi Wakili Bali di Paskibraka 2018

Per Sabtu (3/7), penerima vaksin dosis pertama sebanyak 681.419 orang dengan totalnya melebihi 31 juta orang atau 31.573.240 orang. Sedangkan yang menerima dosis kedua juga meningkat menjadi 13.922.732 orang termasuk tambahan sebanyak 152.625 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berada di angka 40.349.049 orang.

“Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat COVID-19,” kata Jodi.

Jodi minta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa.

Baca juga:  Pascatemuan Siswa Terkonfirmasi COVID-19, Tiga Sekolah di Batam Ditutup Lagi

Pemerintah pun sudah mempermudah syarat mendapatkan vaksinasi. Termasuk, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa COVID-19.

Jodi memaparkan, secara umum SE tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Tes Antigen. Ini, juga merupakan upaya memastikan PPDN sudah divaksinasi dan aman dari penyakit ini sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Hari Ini, Mayoritas Meninggal pada 26 Agustus

“Satu orang atau beberapa orang saja divaksinasi tidak bisa menghentikan pandemi. Kita harus semua bersama-sama secara bersamaan divaksin dan mengetatkan protokol kesehatan maka virus corona ini dapat kita kendalikan. Dan pandemi dapat kita kalahkan bersama-sama tidak sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurut Jodi, vaksinasi ditambah prokes ketat dan testing masif dengan sasaran tepat akan menurunkan penularan. Kondisi ini membuka peluang COVID-19 dikendalikan agar aktivitas masyarakat dapat dibuka kembali. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *