DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Belasan warung yang masih nekat melayani makan minum di tempat, Sabtu (3/7), ditutup aparat gabungan.
Penutupan itu dilakukan karena berdasarkan aturan PPKM Darurat, warung dan restoran hanya bisa melayani pesan antar. Warung dan angkringan yang nekat melayani makan minum di tempat ini ditemukan di sejumlah jalan protokol di Denpasar, Sabtu malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan pihaknya melakukan penertiban di Jl. Cokroaminoto-Jl, Gunung Galunggung. …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id