Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster dijadwalkan melakukan pencanangan dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali, Senin (5/7). Pencanangan vaksinasi COVID-19 untuk anak dipusatkan di SMAN 4 Denpasar yang diikuti secara serentak di seluruh kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Informasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya Minggu (4/7). Lebih lanjut Sekda Dewa Indra menjelaskan, pencanangan ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/ 1727 /2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Baca juga:  Pengungsi Gunung Agung Budidaya Bunga Mitir di Bajarangkan

Selain menjadi bagian penting dalam penanggulangan pandemi, Dewa Indra menyebut vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun ini dimaksudkan mengakselerasi rencana pembelajaran tatap muka. Khususnya untuk jenjang SMP dan SMA.

Pada kesempatan itu, Dewa Indra juga menyampaikan beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam pemberian vaksinasi bagi kelompok umur ini. Pertama, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. Kedua, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun.

Baca juga:  Jalan Subak Sari Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lakukan Ini

Ketiga, peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Keempat, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Hal penting lain yang harus menjadi perhatian petugas adalah vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml.  Sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Dewa Indra mengharapkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 ini. Sebab, data terbaru menunjukkan bahwa kecenderungan penularan pada anak belakangan makin mengkhawatirkan.

Data hingga 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB mencatat lebih dari 2 juta orang di Indonesia terkonfirmasi COVID-19, sebanyak 10,6% diantaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Baca juga:  Dari Prihatin Kondisi Keluarga Ketut Merta hingga Dua WNA di Bali Ajukan Permohonan Pindah Jadi WNI

Dari jumlah tersebut, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun. Lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Tercatat pula, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%. Selain dimulainya vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, mulai Juli pemerintah juga memberi suntikan vaksinasi tahap 3 bagi kelompok rentan dan masyarakat umum lainnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *