Petugas imigrasi saat melakukan pengawasan orang asing di wilayah Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah diberlakukannya PPKM Darurat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, paling pertama mengeluarkan kebijakan untuk melakukan deportasi bagi orang asing yang berani melanggar. Sebagai langkah nyata, Kanwil Kemenkumham Bali bersama Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai, Minggu (4/7) malam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Canggu dan Seminyak, Badung.

Jamaruli, Senin (5/7), mengatakan, saat menyambangi tempat yang biasanya ramai di kunjungi orang asing di Seminyak, nihil ditemukan pelanggaran karena tempat tersebut telah tutup sementara sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Pengawasan kemudian dilanjutkan ke daerah Canggu. Di sana juga tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga:  Enam Bulan Menghilang, WNA asal Latvia Dihargai Rp 150 Juta

Jamaruli menegaskan, jajarannya berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar protokol kesehatan. Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini diharapkan para WNA agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Juga tidak mengganggu ketertiban dan keamanan sehingga mampu menekan laju penyebaran Covid-19. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Buka di Hari Sabtu, Layanan Paspor Banjir Pemohon
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *