Mencuri
Kanit Reskrim Polsek Denbar sedang menginterogasi pelaku pencurian, tersangka MAM (13).(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Hampir sebulan diburu, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap seorang ABG (anak baru gede) berinisial MAM (13) di Jalan Teuku Umar, Denbar, Senin (28/8) lalu. Pasalnya MAM bersekongkol dengan In melakukan pencurian di kafe dan warung di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Hasil pengembangan, MAM mengaku juga mencuri dua sepeda motor tapi korban mencabut laporannya. Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Minggu (3/9) mengatakan, komplotan maling ini beraksi di Kafe Gadbarel milik Aldo Sofyan. Pada Senin (10/7) pukul 17.00 Wita, saat korban hendak membuka kafe dan dilihat laci meja sudah terbuka dan uang Rp 3 juta disimpan di sana, hilang.

Baca juga:  Cek Fasos dan Fasum, DPRD Denpasar Temukan Perbedaan Data

Sedangkan TKP kedua yaitu rumah makan Nasi Tempong Pink milik Yuricki di Jalan Teuku Umar, Denbar, 20 Agustus dan 22 Agustus lalu. Korban kehilangan dua HP yang ditaruh di dalam laci meja. Saat beraksi pelaku terekam CCTV dan pelaku masuk lewat lubang pagar kondisinya agak longgar. “Berdasarkan laporan itu, saya bersama anggota melakukan penyelidikan. Kami mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV itu,” ujar Iptu Aan.

Baca juga:  Pelaku Korupsi Dana Veteran Divonis Berbeda

Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung melakukan penyisiran. pada Senin (28/8) lalu, tersangka MAM ditangkap saat melintas di dekat Dunkin Donuts di Simpang Enam Jalan Teuku Umar. Saat diinterogasi, tersangka beralamat di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan ini juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya, In di masjid di Jalan Diponogoro, Denpasar. Sedangkan HP curian di rumah makan Nasi Tempong Pink dijual di toko HP di Jalan Raya Sesetan sebesar Rp 3 juta.

Baca juga:  Polisi Bubarkan “Pesta” Miras Puluhan ABG

Selanjutnya uang tersebut digunakan membeli HP Asus, power bank, tas, parfum dan flashdisk. “Kami masih kembangkan kasus ini. Memang usia pelaku masih dibawah umur tapi karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun tidak bisa dilakukan diversi. Namun kami tetap berkoordinasi dengan Bapas, sedangkan soal penitipan pelaku akan dikoordinasikan dengan P2TP2A Denpasar,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *