Tim penegak hukum Satgas Penanganan Covid19 kabupaten Tabanan bersama Forkopimda saat menyisir kawasan perkotaan untuk pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Minggu (4/7) malam. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kedapatan tidak menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, empat tempat usaha di wilayah perkotaan Tabanan terpaksa dipanggil oleh tim penegak hukum Satgas Penanganan COVID-19 Tabanan. Tak hanya itu, enam warga juga ditemukan masih abai tidak memakai masker.

Sanksi atau denda sesuai Perbup Nomor 44 tahun 2020 harus mereka terima, sebagai upaya pendisiplinan di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat, I Wayan Sarba menjelaskan, meski tidak masuk ke dalam daerah yang harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Tabanan tetap memperketat pembatasan untuk menyesuaikan dengan daerah lainnya.

Penyesuaian ini bahkan resmi dilakukan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/10/BPBD tertanggal 3 Juli 2021. Surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 dan Perbup Tabanan Nomor 44 Tahun 2020. Dimana dalam pengawasan yang dilakukan di hari kedua PPKM Darurat Jawa-Bali, Minggu (4/7) malam, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yakni 6 orang kedapatan tidak menggunakan masker, 30 orang mendapatkan pembinaan, dan 4 tempat usaha kedapatan tidak melengkapi fasilitas prokes.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Masih Bertambah, Termuda Berusia Belasan Tahun

“Bergerak bersama Forkopimda kami coba menyisir areal kawasan perkotaan pada Minggu malam kemarin, rupanya masih ada tempat-tempat nongkrong yang berisiko kerumunan pengunjung tidak menyediakan fasilitas prokes, kita panggil pemiliknya untuk pengurusan sanksi,termasuk juga kedapatan masih ada warga yang tidak pakai masker,” jelasnya, Senin (5/7).

Termasuk juga hasil penyisiran di wilayah kecamatan Kediri, masih banyak ditemukan puluhan warung dan toko yang melebihi batas jam tutup dan itupun sudah dilakukan pembinaan. “Jika melebihi batas jam buka, kami hanya bisa memberikan pembinaan dan menutup paksa toko atau warung tersebut. Bahkan nanti jika masih ada warung yang kedapatan masih melayani makan ditempat, terpaksa kami ‘pinjam’ (ambil, red) dulu tempat duduknya,” ucapnya.

Baca juga:  Selama Semester I 2024, Puluhan Sengketa Ketenagakerjaan Terjadi di Badung

Sarba menjelaskan, Pemerintah tentunya memiliki alasan kuat dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, dimana peningkatan kasus tambahan baru terjadi cukup signifikan belakangan ini. Terkait hal ini, semua pihak dihimbau untuk mentaati baik itu SE Gubernur Bali dan SE Bupati agar semua bisa segera terhindar dari COVID-19, artinya wabah virus ini bisa segera dikendalikan.

“Meski di Tabanan tidak termasuk kategori PPKM Darurat, namun tetap diantisipasi karena khawatirnya saat diketatkan di wilayah Badung larinya ke Tabanan atau memindahkan kasus. Harapan kami dari tim penegak hukum tolong patuhi jangan sampai ada yang ditindak, karena kami tidak mengharapkan itu, yang kami inginkan disiplin prokes wajib dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Pasien Positif COVID-19 di Bali Dekati 60 Persen, Ini Sebaran Warga Per Kabupaten/Kota

Disinggung tentang penutupan fasilitas umum seperti GWS dan Taman Kota, Sarba menekankan yang berwenang melakukan penutupan kawasan tersebut adalah pengelola. Karena tim penegakan hukum dan pendisiplinan hanya bertugas melakukan pengawasan prokes.

“Jika kedapatan belum ditutup dan didapati ada yang melanggar, keduanya kita panggil yakni pengelola dan masyarakat yang kedapatan melanggar, namun jika sudah ditutup tetapi masih ada masyarakat melanggar, kami hanya memberikan teguran pada pelanggar saja,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *