DENPASAR, BALIPOST.com – Sepasang kekasih, Wayan Warsa Suputra (26) dan Anit Patmawati (30) ditangkap di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan (Densel). Tersangka Warsa berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Densel.
Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, seizin Kapolsek Kompol Indrajaya, Minggu (4/9) mengatakan, awalnya anggotanya mendapat imformasi dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba naik sepeda motor Honda Scoopy beraksi di seputaran Jalan Tukad Pancoran.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyisiran di Jalan Tukad Pancoran, Jalan Tukad Petanu dan sekitarnya. “Waktu itu kami melihat ada pria dengan ciri-ciri pelaku yang dimaksud melintas di Jalan Tukad Petanu,” ungkap Iptu Bangkit.
Selanjutnya petugas mencoba menghentikannya tapi Warsa membonceng pacarnya langsung melarikan diri. Pengejaran dilakukan oleh polisi dan berhasil ditangkap di Jalan Tukad Pancoran. Saat hendak digeledah, tersangka melempar tas di depan rumah warga. Polisi langsung menyuruh pelaku mengambil dan mengeluarkan semua isi tas tersebut.
Ternyata tersebut berisi 10 paket sabu-sabu (SS) seberat 4,12 gram, ekstasi 9 butir (4 butir warna ping dan 5 butir warna hijau), sebuah bong, kaca tetes telinga bayi dua buah, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM BNI, timbangan elektrik, HP, isolasi, pipet dan gunting.
“Kasus ini masih kami dalami. Kemungkinan tersangka dapat kiriman sabu-sabu jumlah banyak lalu dipecah jadi paket kecil. Tumben kami menangkap sepasang kekasih kompak jadi pengedar narkoba,” tegas Kanit Reskrim. (kerta negara/balipost)