Penertiban kafe di Delodberawah terkait penerapan PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Patroli Gabungan penertiban kafe dan kedai dilakukan di seputaran Pantai Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Senin (5/7) malam. Upaya ini dilakukan bentuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.

Operasi penertiban yang dilakukan mulai pukul 19.25 hingga 20.05 WITA, menyisir seputaran Pantai Delodberawah, Kecamatan Mendoyo. Tim yang melibatkan Babinsa Desa Delod berawah Serda I Putu Wikanada bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ketut Tantra juga melibatkan Koramil 1617-02/Mendoyo serta personil dari Yonif Mekanis 741 Garuda Nusantara.

Baca juga:  Ikuti Senam Integritas, Wagub Cok Ace Sampaikan Pesan Antikorupsi

Operasi penertiban ini juga mengikutkan Perbekel Desa Delodberawah beserta pecalang maupun linmas setempat. Operasi yang dipimpin Bati Tuud Ramil 1617-02/Mendoyo, Pelda Eka Dwi Payana ini selain mengimbau juga menginstruksikan agar kafe dan warung sekitar Pantai Delodberawah mengikuti Surat Edaran Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  Belasan WNA Langgar PPKM, Ini Kata Imigrasi Soal Deportasi

Pemilik usaha kafe dan pengunjung yang sedang melaksanakan aktivitasnya agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti waktu buka hingga pukul 20.00 WITA. “Kami sangat mengharapkan kerja samanya kepada seluruh pemilik kafe dan pengunjung agar mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan imbauan yang kami sampaikan tentunya semua itu demi kesehatan kita bersama,” ujar Pelda Eka.

Dengan adanya PPKM Darurat, agar pemilik kafe dan pengunjung kafe membatasi kegiatannya sampai pukul 20.00 WITA. Imbauan serupa juga dilakukan di Pasar Senggol Tegalcangkring.

Baca juga:  Istilah PPKM Darurat Tak Lagi Digunakan, Kemenkes Sebut Situasi Pandemi Jawa-Bali Belum Berubah

Sejumlah pedagang diimbau untuk mengikuti imbauan waktu buka hingga pukul 20.00 WITA dan diharapkan hanya melayani pembelian dibawa pulang (tidak makan di warung). Begitu juga dengan pengunjung diminta secara sadar mengenakan masker dan menjaga jarak. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *