Ilustrasi: Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Vaksinasi penuh (fully vaccinated) merupakan salah satu prosedur standar yang berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan prosedur standar yang juga berlaku di dunia. Hal itu dipastikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (6/7).

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan selain telah divaksin, sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan juga harus melakukan tes PCR kembali. “Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar,” ujar Menko Luhut.

Menurut dia, prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain. Namun masa karantinanya berbeda-beda mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga ada yang 21 hari. “Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari,” kata Menko Luhut.

Baca juga:  Ini, Sanksi Imigrasi ke Bule yang Terjun ke Laut dengan Sepeda Motor dan Bikin Party

Menko Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia. Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengkritik kebijakan tersebut untuk mencari informasi.

Ia juga mengatakan kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas respirokal. “Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, lu mau, gue nggak mau. Nggak bisa begitu,” ujar Menko Luhut.

Baca juga:  Hukuman Masih Relatif Ringan, WNA Berbisnis Ilegal Marak di Bali

Sebelumnya terhitung mulai 6 Juli 2021 WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi dan hasil PCR negatif COVID-19.

Sementara itu pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *