NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) terhadap siswinya sudah dilimpahkan. Kini, Kepsek itu ditahan Kejaksaan Negeri Negara, Selasa (6/7).

Tersangka dititip dalam tahanan Mapolsek Mendoyo, setelah dilakukannya proses tahap II oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana, kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana.

Setelah melakukan proses pelimpahan dan berkas dinyatakan lengkap, oknum kepsek tersebut dibawa menggunakan mobil kejaksaan menuju Mapolsek Mendoyo.

Baca juga:  Pascapengesahan KUHP, Belum Ada Pembatalan Penerbangan dari Australia

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono, mengatakan proses tahap II untuk berkas dan barang bukti, serta tersangka sudah dinyatakan lengkap. Sehingga dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *