DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka EB (55) asal Rusia kini ditahan di Rutan Polda Bali. Ia ditangkap terkait kasus premanisme yaitu pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan, NR (43). Dalam aksinya, pelaku mengaku anggota Interpol.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (6/7) mengungkap, pada 17 Februari 2021 pukul 11.15 WITA di kantor rental korban, Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara hingga 26 Maret 2021 pukul 19.30 WITA di bar, Jalan Batu Bolong, terjadi pemerasan terhadap korban. Bahkan korban terpaksa menyerahkan 2 unit sepeda motor karena diancam.
Selanjutnya terjadi rangkaian pemerasan kedua dari 22 Mei hingga 3 Juni 2021 di Jalan Batubolong, Canggu. “Pemerasan tersebut terjadi beberapa kali sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 di parkiran sebelah Pepito Expres, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang Rp 121 juta dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Awalnya, kata Djuhandhani, pada 22 Mei 2021 pukul 09.00 WITA pelaku mengirim chat WhatsApp ke korban dan mengatakan perusahaannya bermasalah karena banyak yang tidak resmi, yaitu menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan pelaku, maka korban dilaporkan ke polisi.
Selain itu tempat korban tersebut sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. Pelaku juga menyatakan korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Kemudian pelaku minta uang Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali. Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan uang lewat transfer dan tunai serta satu unit sepeda motor secara bertahap hingga 1 Juli 2021.
Karena curiga, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Bali. Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna melakukan penyelidikan terkait pemerasan itu.
Polisi mendapat informasi pelaku kembali minta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada tanggal 1 Juli lalu. Alhasil Tim Resmob melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku di dekat Pepito Expres, Jalan Raya Kerobokan.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 20 juta, satu lembar bukti pengakuan utang yang buat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa, satu iPhone, satu STNK sepeda motor dan satu buah tas kulit warna hitam.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku premanisme. Jadi jangan coba-coba beraksi di Bali,” kata Kombes Djuhandhani. (Kerta Negara/balipost)