DENPASAR, BALIPOST.com – Penularan COVID-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Bahkan, dalam sepekan terakhir, kasus COVID-19 harian yang dilaporkan Ibukota Bali ini mencapai 3 digit.
Rinciannya, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Bali, pada Kamis (1/7), Denpasar mencatatkan kasus sebanyak 100 orang, Jumat (2/7) mencapai 106 orang, Sabtu (3/7) sebanyak 102 orang, Minggu (4/7) berjumlah 113 orang, Senin (5/7) mencapai 139 orang, Selasa (6/7) sebesar 121 orang, dan Rabu (7/7) mengalami penambahan 145 orang.
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai, Kamis (8/7), mengungkapkan bed occupancy ratio (BOR) di RS Wangaya mampu diturunkan. Penurunan ini tidak terlepas dari kebijakan penambahan tempat tidur di ruang isolasi. Yaitu bertambah dua ruangan, yakni Ruang Belibis dan Angsa.
Bukan hanya itu, ruang ICU pun sudah menurun tingkat huniannya. Meski demikian, tingkat hunian RS Rujukan COVID-19 di Denpasar ini hampir 70 persen.
Dewa Rai mengatakan, per Rabu (7/7) tingkat hunian ruang ICU terisi 66,67 persen. Sedangkan tempat tidur di ruang isolasi terisi 69,64 persen.
Dikatakan, peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar sangat signifikan belakangan ini. Bahkan dalam sehari, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 rata-rata di atas seratus.
RS Wangaya yang awalnya memiliki 58 ruang perawatan untuk pasien COVID-19, kini sudah ditambah lagi. Karena itu, ruang yang sebelumnya tak lagi digunakan perawatan pasien COVID-19, harus difungsikan lagi.
Bukan saja menambah ruangan, ia mengatakan RS Wangaya juga sudah menambah tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19. Beberapa tenaga kesehatan yang sebelumnya tidak menangani COVID-19, kini harus diperbantukan. Bahkan, tindakan yang tidak urgent, seperti bedah harus ditunda dulu.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armini menegaskan kondisi Denpasar sudah tidak aman lagi. Karena itu, pihaknya berharap dari kebijakan PPKM Darurat ini bisa menurunkan kasus COVID-19.
Memang diakui karena baru dilakukan, belum bisa melihat hasilnya. Karenanya, PPKM Darurat dilakukan dua minggu, sehingga bisa dilakukan evaluasi. “Mudah-mudahan dengan PPKM ini, terjadi perlambatan kasus baru,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)