Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam pelaksanaan PPKM Darurat, mengatur penutupan sektor non esensial. SE berlaku mulai Sabtu (10/7) hingga Selasa (20/7).

Selain itu, diatur juga peniadaan resepsi pernikahan. “Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar.

Karena itu, Sekda Dewa Indra mengutarakan bahwa perubahan yang dilakukan tersebut selain mengacu pada instruksi Mendagri yang telah 3 kali mengalami perubahan juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali serta Kejaksaaan Tinggi. “Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut di atas,” tandasnya.

Baca juga:  Haris Prasetya Jabat Manager Operasional Auto2000 Kabalnus

Pria asal Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan mulai besok, TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. “Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan,” katanya.

Sekda juga menjelaskan sektor non esensial contohnya adalah toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis. Lalu juga termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.

Baca juga:  Ketua KPU Temui Danrem, Ini yang Dibahas

“Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah,” sebutnya.

Ia menegaskan jika melanggar akan disegel. “Dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum,” tambahnya.

Sekda Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi COVID-19 di Bali. Trennya belakangan semakin meningkat. “Dua hari yang lalu (8/7, red) pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin (9/7, red) 674 orang positif. Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu jadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Jumlah Penduduk di 2021 Alami Kenaikan, Ini Provinsi Berpenduduk Terbanyak

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan dilakukan oleh Satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali. “Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” kata Dewa Indra.

Ia menegaskan saat ini adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain diluar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *