DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Sabtu (10/7), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. SE Gubernur Terbaru Haruskan Sektor Non Esensial Tutup, Melanggar akan Disegel
DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam pelaksanaan PPKM Darurat, mengatur penutupan sektor non esensial. SE berlaku mulai Sabtu (10/7) hingga Selasa (20/7).
Selain itu, diatur juga peniadaan resepsi pernikahan. “Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar.
2. RS Wangaya Penuh, Pasien COVID-19 Denpasar Dirujuk ke RS Lain
DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 Denpasar selama 3 hari ini ada di atas 200 orang. Sebelumnya, selama sepekan melaporkan kasus di atas 100 orang per hari.
Kondisi ini pun membuat RS Wangaya yang menjadi RS rujukan pasien COVID-19 Denpasar menjadi penuh. “Jadi setelah kita melihat (situasi) tempat tidur penuh, kita akan berkoordinasi dengan seluruh Rumah Sakit di Denpasar tentang jumlah ketersediaan kamar tidur,” ujar Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Sabtu (10/7).
3. Tindaklanjuti Inmendagri, Gubernur Koster Kembali Keluarkan SE Baru
DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Dalam SE No. 10 Tahun 2021 ini ada perubahan khususnya pada angka 1 huruf b, dan huruf k, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Menurut Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Sabtu (10/7), ada dua yang diubah sesuai dengan Inmendagri. Yaitu sektor Non Esensial ditutup (diberlakukan work from home 100 persen) dan resepsi pernikahan ditiadakan.
4. Pintu Masuk Bali Disekat Berlapis, Puluhan PPDN Diputar Balik
NEGARA, BALIPOST.com – Mengantisipasi tingginya kasus COVID-19 di Bali dan PPKM Darurat, puluhan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diputar balik. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Jumat (9/7), menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan PPDN sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai.
Dalam rilisnya, ia mengatakan operasi penyekatan ini didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan,” kata Samsi.
5. Mobilitas Warga Masih Tinggi, Puluhan Kendaraan Hendak Masuk Denpasar Diputar Balik
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Pada Sabtu (10/7), Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memutar balik puluhan kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar.
Tak hanya itu, sebanyak 31 orang juga diberikan pembinaan dan 1 orang lainya diganjar hukuman denda. Adapun sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar 5 titik pintu masuk Kota Denpasar.