SEMARAPURA, BALIPOST.com – Di tengah situasi sulit pandemi COVID-19 ditambah kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, para tenaga kontrak di Kabupaten Klungkung, mulai gusar. Gaji mereka sebagai satu-satunya harapan untuk bertahan hidup dan menanggung keluarga di tengah situasi ini, rencananya akan dipangkas pemerintah daerah.
Gaji tenaga kontrak yang sudah minim akan dipangkas 50 persen. Ini bukan lagi sekadar isu. Rumor ini terus berkembang diantara pegawai kontrak yang membuat mereka resah.
Ternyata pihak eksekutif memang berencana melakukan pemangkasan. Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, Senin (12/7) saat dihubungi membenarkan bahwa rencana rasionalisasi anggaran ini akan berdampak pada gaji ribuan tenaga kontrak di Klungkung. Saat ini, Winastra mengatakan draf terkait rencana ini sudah disampaikan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.
“Ini baru draf. Rencana kerjanya 50 persen. Menunggu kebijakan final. Nanti bapak bupati yang akan infokan,” kata pejabat asal Tabanan ini.
Sekda Winastra menambahkan, rasionalisasi anggaran tidak hanya berdampak pada gaji tenaga kontrak. Tetapi juga berimbas terhadap TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) para PNS hingga hibah. Namun, berapa besaran pemangkasan khusus untuk TPP dan hibah, Winastra enggan menjelaskannya lebih lanjut. “Tunggu keputusan bapak bupati. Ini baru draf. Ini belum final,” tegas Winastra.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat dihubungi, Senin (12/7) belum bisa memberikan penjelasan gamblang terkait rencana ini. Ia belum berkenan memberikan tanggapan.
Sementara para tenaga kontrak yang mendengar rencana ini sudah sangat gusar sejak awal. Sebab, di tengah pandemi ini, pemangkasan ini tentu akan mempersulit hidup mereka yang sudah sulit, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka berharap pemangkasan itu tidak terjadi, namun meminta pemerintah daerah mencari opsi lain yang lebih baik, yang tidak mengorbankan mereka. (Bagiarta/balipost)