Petugas saat memasang baner penutupan sementara toko yang masuk sektor non esensial di pasar tabanan, Senin (12/7). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sejak terbitnya revisi aturan PPKM melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial, tim yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/ Tabanan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di areal pertokoan di wilayah kecamatan Tabanan dan Kediri, Senin (12/7). Toko yang masuk kategori non esensial yang kedapatan masih buka, oleh petugas diminta tutup sementara selama pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli mendatang.

Dari pantauan, satu persatu sejumlah toko yang masuk kategori non-essensial di seputaran pasar Tabanan dan kedapatan masih buka didatangi oleh petugas. Secara persuasive pemilik/penjaga toko diberikan penjelasan terkait aturan selama PPKM Darurat, barulah petugas menempelkan banner bertuliskan ditutup sementara. Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat, I Wayan Sarba mengatakan, sejak Minggu (11/7) malam, tim yustisi telah melakukan kegiatan pengawasan untuk memberitahukan kebijakan sesuai Inmendagri nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat serta Surat Edaran Gubernur. Dan sejak Minggu kemarin, sudah ada 60 toko dipasangi baner ditutup sementara. Dan jumlah ini kemungkinaan bertambah sesuai temuan di lapangan.

Baca juga:  Lengkapi Kebijakan Pungutan Wisman, Bali Bentuk Satpol PP Pariwisata

“Kami tindaklanjuti untuk usaha yang kategori non esensial harus tutup total atau tak boleh buka selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Dan kebijakan ini akan berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut,”terangnya, Senin (12/7).

Namun dari pengawasan lanjutan turun ke lapangan, masih ada usaha non esensial masih tetap buka. Sarba memaklumi masyarakat masih belum memahami atau mengetahui kebijakan tersebut. Sehingga, pihaknya terus akan monitoring ke lapangan langsung dan meminta yang masih buka untuk tutup. Bahkan ia pun mengaku menerima banyak keluhan ataupun pertanyaan dari pemilik toko terkait kebijakan pemerintah ini.

Baca juga:  Simak Makna dan Simbol dalam Banten Kuningan

“Banyak juga yang tanya, kenapa toko itu masih buka, sedangkan kita harus tutup, kita paham situasi sulit saat ini, tapi akan lebih berbahaya jika ini dibiarkan. Karena saat ini aktivitas masih tinggi yang dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan dan kemungkinan penularan lebih tinggi. Apalagi kasus saat ini khususnya di Tabanan masih tinggi,” kata Sarba.

Sarba berharap, semua masyarakat bisa bersama-sama untuk melawan pandemi agar segera berlalu. Kemudian untuk sektor esensial yang masih dibolehkan buka agar menerapkan prokes yang sangat ketat. “Jika mereka tak menerapkan protokol kesehatan tentu akan kita tindak tegas. Jadi kita edukasi dan juga penertiban juga jika tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Belasan Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *