Aparat kepolisian menggerebek sebuah bar di Petitenget karena melakukan pesta saat PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascapenyegelan terhadap Orbit Bar di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Minggu (11/7), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan pemanggilan kepada dua pihak. Mereka merupakan pihak yang menggelar private party selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kedua pihak tersebut yakni dari penyewa Villa AR yang berlokasi di wilayah Seminyak dan manajemen Orbit Bar. Dalam pemanggilan itu, terungkap sejumlah hal.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (12/7) mengatakan, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kedua tempat yang disinyalir tempat melaksanakan private party. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, diketahui pihak Villa AR yang mengadakan pesta merupakan penyewa. Sedangkan pengelola Bar mengaku tidak mengetahui adanya pesta tersebut.

Baca juga:  Bar di Petitenget Langgar PPKM Darurat, Ini Disasar Polisi

Terkait pemanggilan yang dilakukan kepada manajemen Orbit Bar, kata dia, untuk memeriksa izin dari kafe yang sebelumnya menggelar private party tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kafe yang terletak di Jalan Raya Petitenget sama sekali tidak memiliki izin.

“Sebelumnya di sana adalah toko tapi berubah menjadi bar, dan memang belum punya izin. Saat ini hanya memiliki penyanding, kalau dulu sebagai toko ada izinnya tapi setelah berubah fungsi otomatis semua izinnya gugur,” ungkapnya.

Baca juga:  Kemenparekraf Tingkatkan Kualitas Program Warm Up Vacation

Selain melakukan penutupan, Suryanegara menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi denda kepada manajemen kafe. Denda yang diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 yakni sebanyak satu juta rupiah. “Kami memberikan waktu untuk manajemen Orbit agar melakukan pengurusan izin, nanti setelah izinnya terbit baru boleh dibuka kembali. Selain itu, selama pelaksanaan PPKM darurat juga diharuskan tutup karena non esensial,” jelasnya.

Menurut Suryanegara, private party tersebut digelar oleh penyewa yang merupakan warga asal Jakarta. Karena telah melanggar PPKM Darurat, penyewa diberikan sanksi berupa denda sebanyak satu juta rupiah. “Pengelola atau manajemen villa tidak kami berikan sanksi, karena mereka tidak mengetahui kegiatan yang dilaksanakan penyewa. Villa AR juga tidak kami tutup,” katanya.

Baca juga:  Dimediasi PDIP, Dewa Rai dan Kadek Diana Berdamai

Pihaknya mengaku, mengetahui adanya private party di Villa AR berdasarkan informasi yang didapat dari media sosial. Setelah mendapatkan informasi tersebut suryanegara bersama anggota melakukan pemeriksaan langsung pada Jumat (9/7). “Dalam party itu diperkirakan ada 50 orang, dan saat kami tiba di lokasi ternyata acaranya sudah selesai,” ujarnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *