Dokumen proses belajar mengajar di salah satu SMP di Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sama halnya dengan sejumlah kabupaten lainnya di Bali, Bangli juga tidak mengizinkan adanya pungutan bagi siswa baru dari jenjang TK, SD hingga SMP Negeri. Pihak komite sekolah dilarang melakukan pungutan apa pun terhadap siswa atau orangtua siswa terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama menyebutkan jika saat ini Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta telah mengeluarkan instruksi larangan sekolah melakukan pungutan tersebut. Sebab, pemerintah sudah melakukan pembiayaan pelaksanaan pendidikan melalui dana BOS.

Baca juga:  Nusa Penida Dipadati Wisatawan

“Saat ini, dana BOS itu agar diusahakan untuk melakukan pemeliharaan ringan, termasuk pelaksanaan kegiatan sekolah bisa dipenuhi dari dana BOS. Karena itu, di masa pandemi ini untuk pembelian pakaian agar dari orangtua masing-masing. Bukan dari sekolah atau komite yang melakukan pengadaan,” katanya, Senin (12/7).

Dalam hal ini, peserta didik baru juga diperbolehkan mempergunakan pakaian yang masih layak dari kakak kelasnya. Dengan begitu tidak ada kewajiban sekolah melakukan pengadaan pakaian.

Baca juga:  Peringati Hari Baden Powell ke-162, Dewa Indra Harap Pramuka Jadi Generasi Tangguh Bangun Bali

Sekolah hanya menyampaikan aturan standar pakaiannya saja. Jika ada ditemukan sekolah yang membandel melakukan pungutan, Dewa Purnama minta agar masyarakat tidak segan-segan melapor ke Disdik.

Sementara …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *