SEMARAPURA, BALIPOST.com – Diduga melakukan ujaran kebencian melalui WhatsApp, pria bernama Muhammad Armyliansyah Rahmani alias Army (27) berurusan dengan polisi, Senin (12/7). Lelaki yang beralamat di Kelurahan Semarapura Klod Kangin ini membuat status yang menjelekkan petugas gabungan saat PPKM Darurat.
Kronologisnya, pria ini diduga membuat ujaran kebencian terkait penertiban saat PPKM Darurat di toko HP miliknya di Jalan Raya Gunaksa, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Sabtu (10/7). Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, ketika dikonfirmasi, Selasa (13/7) mengakui telah mengamankan salah seorang warga yang melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Namun Ario Seno membantah melakukan penangkapan terhadap pelaku di toko HP miliknya di Jalan Raya Gunaksa. “Kita bukan tangkap, tapi kita undang datang untuk berikan undangan klarifikasi terkait status yang dibuatnya di WA story yang menjelekkan pemerintah dan institusi,” ungkap Ario Seno.
Menurut Ario Seno, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkai postingan status WhatsApp dari akun WhatsApp atas nama akun ARMY HP. Akun tersebut, memosting satu buah gambar petugas kepolisian yang sedang bertugas dalam pose berjalan yang membelakangi kamera dengan kata-kata ” Wkk lucu, toko saya yang didatangi ramai polisi, tentara dan lain-lain, mulai besok tidak boleh buka sampai tanggal 20, cing gmn saya nyari uang untuk hidup, gmn cara saya bayar gaji karyawan, sumpah emg negeri bangsat, cai pemerintah nu maan gajih walaupun PPKM cng sbgt rakyat kengken? Takon petugas maaf niki tyg cuma menjalankan printah, tain cicing takon cg engken solusi utk cg, jwb ne tyg ten bise ngomong napi, bojog cai”.
Postingan inipun kemudian ditindaklanjuti anggota Sat Reskrim Polres Klungkung, dengan mengamankan pelaku di toko HP-nya pada, Senin (12/7) sekitar pukul 10.00 WITA. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP dan screenshot postingan.