Putu Astawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai persiapan ke depan, desa wisata dari sekarang diminta untuk mulai mengurus persyaratan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability). Sebab, jika tidak tersertifikasi CHSE, desa wisata yang ada tidak akan direkomendasikan untuk dikunjungi wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Putu Astawa, Selasa (13/7), mengatakan bahwa persiapan sertifikasi tersebut bertujuan untuk ancang-ancang ketika pariwisata kembali dibuka. Sebab desa wisata merupakan obyek pariwisata yang ada di tingkat desa, dan terdapat pengelolanya masing-masing. “Walaupun sekarang belum dibuka, untuk pariwisata kita ke depan tetap mempersiapkan diri. Karena Desa Wisata ini kan ada restoran dan atraksi lainnya. Semuanya itu harus mengetahui dan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Astawa.

Baca juga:  Gili Ditutup, Ini Jumlah Wisatawan Masuk ke Bali lewat Pelabuhan Padangbai

Dikatakan, bahwa di masing-masing kabupaten memiliki jumlah desa wisata yang berbeda-beda. Untuk itu disarankan agar Dispar Kabupaten/Kota tanggap dalam mengarahkan pengelola desa wisata mempersiapkan beberapa hal yang memang harus dilakukan dan dipersiapkan. “Yang perlu dipersiapkan, harus ada alat ukur suhu, harus ada alat cuci tangan yang memadai, rambu-rambu penggunaan masker, dan jaga jarak seperti biasanya. Sama seperti CHSE untuk hotel dan restoran beberapa waktu lalu, itu sama prinsipnya,” tandasnya.

Baca juga:  Persentase Kesembuhan COVID-19 Bali Capai 77 Persen, Kasus Baru Masih Tambah Puluhan

Ditegaskan, apabila Desa Wisata tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat CHSE, dipastikan tidak akan diberikan rekomendasi untuk dikunjungi wisatawan. Baik untuk wisawatan domestik ataupun mancanegara. “Kalau tidak urus, ya kita tidak berikan rekomendasi untuk dikunjungi.  Belum layak untuk diukunjungi berarti,” tegasnya.

Ia pun berharap semua desa wisata yang ada di Bali sudah bergegas mengurus sertifikasi CHSE. Sebab ini difasilitasi secara gratis oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Memperekraf) sebagai upaya dalam menghadapi trend perubahan yang terjadi pada sektor pariwisata di tengah situasi pandemi covid-19. “Meski sebaik apapun kualifikasi yang dimiliki, belum bisa meyakinkan jika tak dilengkapi bukti sertifikat CHSE ini,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Cuti Lebaran, Layanan Publik di Klungkung akan Tetap Buka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *