Warga menunjukan lahannya yang belum mendapatkan ganti rugi. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Banyaknya lahan sisa milik warga yang sampai saat ini belum mendapat ganti rugi dari penataan Besakih perlu segera diselesaikan. Pasalnya, bila itu tak dilakukan sejumlah warga mengaku tak mau digusur saat proyek berjalan.

Alasannya, mereka tidak memiliki lahan lain untuk tempat tinggal akibat belum adanya ganti rugi tersebut. Seperti diutarakan I Gusti Biyang Wati. Dirinya mengaku kalau warung miliknya terdampak proyek penataan Besakih.

Hanya saja, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Dia pun mengancam, tidak mau pindah ketika nantinya proyek penataan sudah dilakukan. “Kalau belum dapat ganti rugi saya tak mau pindah. Saya tidak punya lahan dan rumah selain warung ini. Karena saya tinggal di warung ini. Kalau ini dibongkar dan tidak dapat ganti rugi, saya mau tinggal dimana sama anak,” keluhnya.

Baca juga:  Proyek Penataan, Diharapkan Libatkan Pekerja dari Besakih

Biyang Wati, menabahkan, pihaknya hanya ingin pemerintah bisa segera mengganti rugi lahannya. Karena tak hanya dirinya saja yang belum mendapatkan ganti rugi, warung-warung yang ada di sebelah warungnya juga sama. “Banyak lahan sisa yang belum dapat ganti rugi. Semoga, cepet dapat ganti rugi. Karena udah banyak yang dapat, tapi sebagian juga belum,” Katanya.

Warga lain, Ni Wayan Saba, juga mengutarakan hal yang sama. Dirinya mengakui, kalau dirinya berjualan di warungnya.

Selain berjualan, dirinya juga tidur setiap hari di warung itu. Bila lahan belum diganti rugi, proyek sudah jalan, ia bingung mau tidur di mana. “Bila ada ganti rugi, bisa membangun rumah kecil. Tapi, kalau tidak bagaimana dapat dana untuk membangun. Saya hanya harap segera dapat ganti rugi dari pemerintah terkait proyek ini,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Pura di Kawasan Besakih Terdampak Penataan

Berdasarkan data yang didapat di lapangan, tanah sisa yang belum terbayarkan sampai saat ini, adalah lahan milik I Gusti Mangku Paruna 125 are, tanah milik Jro Mangku Jati seluas 70 meter persegi, I Gusti Bagus Karyawan 1,5 are, tanah milik I Gusti Mangku Agung Karyawan seluas 1,4 are, I Gusti Putu Yanti 2,25 are, tanah milik I Gusti Lanang Oka 1,8 are, tanah milik I Gusti Lanang Warsa seluas 1,8 are dan 1,5 are.

Selanjutnya, tanah milik I Gusti Biyang Wati (1,5 are ditambah bangunan dan kamar mandi), I Gusti Lanang Lantik 40 meter persegi, I Kadek Sripa (1 are), I Gusti Lanang Rai (15 meter persegi, yang berisi tempat tidur), Ni Wayan Saba 20 meter persegi berisi dapur, kamar tidur cubang), I Gusti Ngurah Paruna (1,5 are berisi kamar tidur tiga, wc empat, dan cubang), I Gusti Ayu Putri 20 meter persegi (cubang, wc tiga unit, kios, dapur dan kamar tidur, I Gusti Ayu Eliawati (24 meter perseginyang berisi wc lima unit, bak, dan kamar tidur, serta tanah milik I Ketut Baruna delapan meter berisi dapur. Lahan warga yang belum terbayarkan ini ada di areal Bencingah Agung dan terminal bawah Manik Mas. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Penataan Kawasan Besakih, Sejumlah Warga Belum Dapat Ganti Rugi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *