Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, saat mendengarkan tuntutan terdakwa Agus Marwan Sulaksana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini, menuntut Suhadi (40), terdakwa kasus narkoba dengan pidana penjara selama 17 tahun. Namun informasi yang didapat, Jumat (16/7), majelis hakim pada Kamis (15/7) telah ketok palu dan menghukum terdakwa asal Lampung itu dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Itu artinya, vonis yang diterima terdakwa turun empat tahun dari tuntutan jaksa. Sehingga atas putusan itu, jaksa dalam menyikapi putusan hakim masih menyatakan pikir-pikir.

Selain dibui selama 13 tahun, majelis hakim PN Denpasar juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan. Terdakwa Suhadi ditangkap polisi 4 Maret 2021 di Jalan Pulau Singkep, Denpasar. Namun saat digeledah, polisi dari Polresta Denpasar tidak mendapatkan barang terlarang di badan, pakaian, dan kendaraan terdakwa.

Baca juga:  Depresi, Mantan Pencandu Narkoba Bakar Motor

Saat diinterogasi polisi, terdakwa mengaku punya barang narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Belitung Gang Babakan Sari, Denpasar. Dan saat digeledah, awalnya ditemukan satu plastik klip bening berisi 23 butir pil ekstasi.

Setelah itu kembali ditemukan hasish. Polisi terus menyisik rumah terdakwa dan kembali ditemukan sebanyak 15 paket biji, daun, dan batang ganja.

Di samping itu juga ditemukan 78 paket biji, daun, dan batang ganja kering, timpangan, dan barang bukti lainnya serta uang Rp 227 juta.

Baca juga:  Karena Ini, Penikam Pelajar akan Dibawa ke Bangli

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Jhon Andre (DPO). Terdakwa mengaku disuruh menyimpan barang itu, untuk kemudian diserahkan pada seseorang bernama Ronald (ditangkap dan dilakukan penuntutan terpisah).

Terdakwa oleh Jhon Andre dalam menyimpan per paket ganja diupah sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk narkotika lainnya belum diketahui berapa akan diberikan upah.

Terpisah, Agus Marwan Sulaksana dalam sidang secara virtual dari PN Dempasar, juga dituntut tinggi. Oleh JPU Yuli Peladiyanti, terdakwa dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pertama Kalinya, Polres Tabanan Amankan Hasis
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *