I Wayan Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membawa angin segar bagi masyarakat Badung yang saat ini berjuang di tengah PPKM Darurat. “Pemkab Badung akan segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang paling terdampak COVID-19, ini merupakan komitmen Bupati Giri Prasta di tengah pandemi dengan memberikan BST,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa disaat memimpin Rapat Pencairan BST di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (16/7).

Turut mendampingi Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Inspektorat Luh Putu Suryaniti, Kepala BPMD I Komang Argawa, Direktur BPD Cabang Mangupura I Gst. Ngurah Bagus Artawan serta Pimpinan OPD terkait diLingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Sekda Adi Arnawa mengatakan sesuai dengan kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait pencairan BST yang akan diberikan kepada masyarakat Badung yang paling terdampak harus dilaksanakan secara bersama-sama. “Ini harus benar dan jelas dan dapat dirasakan bagi yang menerima nantinya. Perlu saya tegaskan di sini penyaluran BST ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan pusat yang sudah dicairkan dan dilaksanakan dan jangan sampai ada penerimaan ganda, agar tidak ada temuan dari BPKP maupun BPK nantinya,” tegas Sekda.

Baca juga:  Gubernur Koster Komitmen Pekerjakan Warga di 5 Desa Sekitar Pusat Kebudayaan Bali

Ditambahkan sesuai dengan kebijakan tersebut baik kepala desa dan para camat serta dinas terkait untuk dapat memberikan data KK yang akurat. “Untuk itu masyarakat Badung mesti berbangga dengan kebijakan dari Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, di tengah pandemi yang terus bergejolak yang tidak diketahui kapan akan berakhir, pemerintah masih dapat memberikan bantuan kepada masyarakatnya,” katanya.

Terkait dengan besarannya nanti akan diberikan Rp 300 ribu per KK, rencananya Senin 19 Juli nanti Bupati Badung akan menyerahkan BST tersebut secara simbolis kepada masyarakat. Kegiatan akan dilaksanakan di wantilan Pura Dalem Desa Adat Kecamatan Mengwi.

Baca juga:  Pendapatan Tidak Capai Target

Sementara itu Kadis sosial I Ketut Sudarsana mengatakan bahwa kebijakan Bupati harus dijalankan. Pihaknya berharap bantuan dari seluruh dinas terkait dan para camat, lurah, dan desa agar turut membantu memberikan data yang benar-benar valid untuk memastikan penerima BST ini. “Kami tidak ingin ada kesalahan dalam penyaluran BST ini kepada masyarakat kita yang paling terdampak COVID-19 di Badung,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Badung yang juga plt. BPKAD Badung Luh Putu Suryaniti menambahkan diperlukan kehati-hatian dalam penyaluran BST ini. Kebijakan Bupati harus dijalani dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum harus diikuti. “Kita tidak ingin penyerahan BST ini nantinya juga menjadi masalah bagi kita semua dan juga penyaluran BST kepada masyarakat Badung ini tidak ada penerima ganda,” ujarnya.

Baca juga:  Wayan Suambara Jadi Narasumber FGD Entrepreneurship Unmas

Para penerima tidak dapat BLT atau bantuan sosial lainnya dari pusat. “Maka dari itu kami mengajak semua pihak yang terlibat dan dinas terkait di Kabupaten Badung harus benar- benar menjaring masyarakat Badung yang berhak dan harus menerima BST ini agar kemudian hari tidak menjadi temuan BPKP maupun BPK,” ungkapnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *