JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah diminta menyampaikan hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, sebelum berencana memperpanjangnya. Sebab, hasil evaluasi ini, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani penting untuk diketahui masyarakat.
“Hasil evaluasi ini penting diketahui masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak kebijakan,” kata Puan, Sabtu (17/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Menurut Puan, pemerintah harus segera menentukan langkah ke depan PPKM darurat yang akan berakhir pada 20 Juli. Dengan demikian, ada gambaran masyarakat dalam merencanakan aktivitasnya.
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut melanjutkan, setelah pemerintah menyampaikan kekurangan PPKM darurat periode pertama, barulah mengumumkan perpanjangannya. Pengumuman perpanjangan harus disertai alasan yang bisa diterima masyarakat.
“Harus dipaparkan apa saja dampak positif PPKM darurat yang sudah dirasakan hingga saat ini,” ujarnya.
Membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah lewat komunikasi yang baik, menurut Puan, adalah hal yang paling krusial agar PPKM darurat berikutnya bisa berjalan efektif. Hal itu akan meningkatkan kepatuhan masyarakat selama PPKM darurat, termasuk perpanjangannya.
Selain evaluasi, pemerintah harus menjelaskan langkah-langkah PPKM darurat berikutnya. Misalnya, akan ada sistem pemantauan akurat berdasarkan teknologi digital per daerah, pelaksanaan testing atau pengujian yang lebih masif, penambahan kamar rumah sakit dan isolasi mandiri serta menggenjot pelaksanaan vaksinasi.
Dalam keterangannya, Puan juga menyoroti masih rendahnya serapan anggaran penanganan COVID-19. Hal tersebut tidak sepatutnya terjadi ketika keselamatan rakyat benar-benar menjadi landasan gerak para pemangku kebijakan.
“Refocusing anggaran harus diarahkan untuk menyelamatkan nyawa rakyat di situasi kedaruratan seperti sekarang,” ujarnya.
Anggaran penanganan COVID-19 perlu segera diserap untuk belanja hal-hal yang mendesak. Misalnya pembukaan rumah sakit darurat dan layanan telemedicine bagi pasien isolasi mandiri. (kmb/balipost)