hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat jika diperpanjang harus disertai dengan peningkatan bantuan sosial tunai (BST). Ekonom Bhima Yudhistira mengusulkan bantuan sosial tunai dinaikkan menjadi Rp 1 juta dari Rp 300 ribu per keluarga per bulan.

Ia juga menilai bantuan subsidi gaji kembali diberikan kepada pekerja untuk memitigasi dampak ekonomi jika pemerintah memperpanjang PPKM darurat. “Bansos jelas tidak cukup jika bantuan tunai hanya Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima. Itu artinya dalam situasi krisis nominal dana bansos tidak beda jauh dengan kondisi normal,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (18/7).

Baca juga:  Medsos Diduga Jadi Penyumbang Terbesar Penyebab Kisruh Sosial

Untuk subsidi gaji kepada pekerja, Bhima mengusulkan pemerintah meningkatkan besarannya menjadi Rp 5 juta per pekerja selama tiga bulan. Adapun bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) ini pernah diberikan pemerintah saat awal pandemi COVID-19 di 2020. Namun pada APBN 2021, pemerintah tidak lagi mencantumkan BSU.

“Untuk cegah PHK massal, saya usul subsidi upah dilanjutkan dengan nominal bantuan Rp 5 juta per pekerja selama tiga bulan,” katanya.

Baca juga:  PPKM Darurat Diberlakukan Lagi Saat Kenaikan Kasus COVID-19 Terjadi? Ini Kata Luhut

Peningkatan anggaran bansos, kata Bhima, karena masyarakat memerlukan perlindungan tambahan pada masa krisis COVID-19. Terlebih, jika PPKM darurat diperpanjang dari periode awal 3-20 Juli 2021.

Bhima menganggap PPKM darurat memang perlu diperpanjang sebanyak satu kali. Namun dengan target signifikan yakni hingga menekan pertambahan kasus harian di bawah 5.000 kasus COVID-19  dan juga tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR)di rumah Sakit kembali terkendali.

Konsekuensinya adalah anggaran bantuan perlindungan sosial harus dinaikkan untuk memitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga:  Berlaku Mulai 12 Juli, Syarat Pelaku Perjalanan Jawa-Bali Kembali Diperketat

“Secara paralel, jumlah anggaran bansos harus naik signifikan. Nonsense ada pembatasan sosial efektif kalau anggaran bansosnya terlalu kecil dan pencairan terlambat,” ujarnya.

Dampak jika PPKM darurat diperpanjang akan sangat memukul sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat seperti ritel, transportasi, perhotelan, dan restoran.

“Perusahaan yang mengajukan penundaan bayar utang bahkan mengajukan pailit akan meningkat pada kuartal III 2021,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN