Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (5/7/2021). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama sepekan, sejak 19 hingga 25 Juli, Bandara Ngurah Rai, melakukan pembatasan pelaku perjalanan yang akan keluar maupun masuk Bali. Untuk itu, selama rentang waktu tersebut, tak sembarang orang bisa melakukan perjalanan.

Mengacu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021, hanya beberapa orang dengan keperluan tertentu  yang diperkenankan. SE yang merupakan kebijakan baru tertanggal 17 Juli ini, memuat tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19.

Di samping mengatur mobilitas masyarakat keluar daerah, SE 15/2021 juga membatasi sementara aktivitas perjalanan orang usia di bawah 18 tahun.

Baca juga:  Hendak Tengok Tetangga Meninggal, Polisi Tewas Tabrakan

Menurut Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa (20/7), pengaturan terhadap mobilitas keluar daerah ini, ada sejumlah keperluan yang dikecualikan. Di antaranya adalah keperluan untuk bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

Di samping itu, pengecualian juga berlaku bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak. Misalnya pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, serta mengantar jenazah non COVID-19 pengantar berjumlah maksimal 5 orang.

Lebih lanjut kata dia, di samping sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes PCR dengan sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan, calon penumpang dikecualikan juga wajib melengkapi diri dengan surat keterangan perjalanan. Bagi penumpang dikecualikan yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal, itu bisa berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

Baca juga:  Jika Anak Mengalami KIPI Setelah Vaksinasi, Ini yang Harus Dilakukan

Sementara untuk penumpang dikecualikan karena alasan mendesak (seperti tertuang dalam SE), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan. Seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan lain sebagainya.

Untuk calon penumpang yang memiliki tujuan untuk wisata, tidak masuk dalam pengecualian. Dengan kata lain, mereka tidak bisa terbang dari dan menuju Bali selama periode waktu itu. “Jadi jika semata-mata untuk tujuan wisata, dari tanggal 19 hingga 25 Juli itu tidak bisa,” ucapnya.

Baca juga:  Operasi Pekat Agung, Polres Gianyar Amankan Sembilan Tersangka

Masyarakat umum utamanya para calon penumpang diharapkan sudah mengetahui ketentuan tersebut. Sehingga bisa mempersiapkan diri, jika hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, khususnya via Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *