Ilustrasi. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Era teknologi ternyata belum sepenuhnya diterapkan oleh kalangan pengusaha, termasuk di sektor pariwisata. Tak sedikit, pengusaha yang masih menggunakan sistem manual, sehingga menyulitkan dalam menghitung nilai pajak transaksi yang harus dibayarkan.

Guna menyiasati hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, telah melengkapi setiap usaha yang masih menggunakan system manual dengan cash register online (CRO). Sistem ini telah dipasang di 1.008 wajib pajak (WP) di Gumi Keris.

“Kami telah memasang 1.140 CRO di 1008 wajib pajak. Sistem ini khusus diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum memiliki sistem atau manual,” ujar Kepala Bapenda dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

Baca juga:  Wajib Pajak Bandel Bakal Ditindak Tegas

Selain CRO, birokrat asal Pecatu ini juga telah menerapkan Tapping Box dan Web Service. Fungsi kedua sistem ini tak jauh berbeda dengan CRO, hanya saja diperuntukan bagi perusahaan yang sudah memiliki sistem. “Kalau tapping box lebih banyak dipasang di restoran, sedangkan web service lebih banyak dipasang di hotel, karena sudah memiliki sistem dan server. Namun, fungsi inti dari semua sistem itu sama, yakni untuk mencatat transaksi secara akurat,” jelasnya.

Baca juga:  Hindari Denda, WP Diimbau Bayar PBB Sebelum 31 Agustus

Menurutnya, tapping box telah dipasang di 268 wajib pajak, sedangkan web service telah dipasang di 530 wajib pajak. “Dengan sistem yang kami terapkan sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak dari hotel dan restoran sekitar 10 hingga 20 persen,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi yang telah dilakukan adalah pemutahiran data subjek dan objek pajak dan penggalian potensi pajak. Seperti, pendataan usaha hotel, vila, hiburan, restoran, parkir, pajak air tanah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sedangkan, Intensifikasi pajak adalah peningkatan intesitas pemungutan terhadap subjek dan objek pajak.

Baca juga:  Perwali Reklame 2013 Dicabut

“Kami juga menindaklanjuti potensi pajak daerah yang dilaporkan oleh aparatur desa melalui aplikasi sistem informasi pengaduan pajak. Kami juga telah menerapkan tiga sistem online untuk memonitoring wajib pajak, sehingga pendapatan Badung dari sisi pajak dapat ditingkatkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2016 APBD Badung hanya sebesar Rp 4,1 triliun dan tahun 2017 ini meningkat menjadi Rp 5,4 triliun. Meningkatnya APBD ini tidak terlepas dari PAD yang sebagain besar bersumber dari pajak hotel dan restoran. Peingkatan APBD tersebut guna memberdayakan masyarakat desa, pendidikan dan kesehatan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *