Ilustrasi. (BP/tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku pada Rabu (21/7). Dalam Inmendagri terbaru itu, diatur terkait penguatan 3T (testing, tracing, treatment) yang perlu
terus diterapkan.

Ditetapkan target testing tiap kabupaten/kota. Untuk positivity rate <5% rasio tes minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu, 5-<15% rasio tes minimal 5 per 1.000 penduduk per minggu, 15-<25% rasio tes minimal 10 per 1.000 penduduk per minggu, sedangkan untuk positivity rate 25% atau lebih rasio tes minimal 15 per 1.000 penduduk per minggu.

Baca juga:  Empat Kali Pecah Rekor di PPKM Darurat, Peta Zona Risiko Bali Memburuk

Testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Total target testing yang harus dilakukan per hari untuk tujuh provinsi di Jawa-Bali yang mengikuti kebijakan ini mulai 21 hingga 25 Juli 2021 adalah 324.283 orang.

Sementara untuk Bali sendiri harus melakukan testing ke 8.233 orang. Kabupaten/kota diatur juga target testingnya.

Rinciannya, Denpasar menjadi yang tertinggi target testingnya, yakni 2.137 per hari. Disusul Badung sebanyak 1.524 orang, Gianyar sebanyak 1.122 orang, Tabanan 968 orang, dan Karangasem 902 orang. Sementara itu empat kabupaten lainnya, yaitu Jembrana harus melakukan testing pada 604 orang, Bangli 493 orang, Klungkung 387 orang, dan Buleleng 96 orang.

Baca juga:  Diguyur Hujan, Sholat Ied di Lapangan Renon

Selain itu diatur pula, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Baca juga:  Terbukti Gelar Pesta Langgar PPKM Darurat, Polisi Segel Bar di Petitenget

Untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *