BPOM
Petugas dari Dinas Kesehatan Sidak di salah satu apotek. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah apotek dan toko obat yang beroperasi di Jembrana, Rabu (6/9) siang di sidak Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana. Dari hasil sidak yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan, I Putu Suasta ditemukan sejumlah obat keras yang semestinya dangan resep dokter dipajang.

Sidak ini dilakukan guna menindaklanjuti temuan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adanya toko obat dan apotek menjual obat yang mengandung bahan berbahaya serta tidak sesuai peruntukan.

Baca juga:  BNN-BPOM Sepakati Intrumen Regulasi Kratom

Dari dua toko obat dan apotek yang disasar, juga terdapat sejumlah jamu yang sejatinya dilarang beredar oleh BPOM. Jamu tersebut mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan.

Sementara apotek yang didapati memajang obat keras yang semestinya harus dengan resep dokter, petugas memberikan surat teguran. Selanjutnya hasil temuan ini akan dilaporkan ke BBPOM Denpasar untuk tindaklanjut lebih jauh. Apakah nanti dilakukan penyitaan atau penindakan sesuai proses hukum yang berlaku, kewenangannya ada di BBPOM.

Baca juga:  BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca

Kepala Dinas Kesehatan, I Putu Suasta mengatakan dari dua sampel apotek dan toko obat yang masih ditemukan adalah obat keras yang dipajang bebas. Sehingga warga bisa memilih langsung, padahal semestiya obat tersebut boleh dijual harus dengan resep dokter. Selain itu juga masih ditemui obat luar dari Cina yang sejatinya sudah dilarang oleh BPOM.

Saat ini juga semakin menjamur baik toko obat maupun apotek. Perlu pengawasan yang rutin. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Masa Karantina Warga Padangkerta Berakhir, Ini Hasil Rapid Testnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *