penjara
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com –  Sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Rabu (6/9) kembali dilanjutkan. Sidang dengan dua terdakwa dilakukan secara terpisah. Untuk terdakwa I Ketut Sukartayasa (48) langsung memeriksa lima orang saksi di antaranya dari panitia lelang, sedangkan terdakwa Muhammad Yani Kanifudin (42) membacakan eksepsi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila, terungkap dari keterangan saksi dari panitia lelang atau pengadaan bahwa pihak panitia sampai tiga kali melakukan lelang. Mirisnya, PT Mapan Medika Indonesia (MMI) yang akhirnya menggarap proyek alat kelengkapan di RS Mangusada tersebut, tahap lelang pertama MMI sudah dinyatakan gugur. Alasannya tidak lengkap.

Kondisi inilah memantik pertanyaan hakim, mengapa MMI yang sudah gugur di lelang pertama justeru akhirnya dia menjadi pemenang.

Baca juga:  Ambil Paketan Sabu, Hambali dan Nana Dibui 13 Tahun

Saksi dari panitia lelang juga mengatakan bahwa PT MMI sempat ingin mengundurkan diri dengan dalih tidak sanggup. Namun saat itu, ada ancaman bahwa jika namanya masuk daftar lelang kemudian mengundurkan diri, maka panitia lelang akan memblack list perusahaan MMI.

Namun faktanya MMI tetap melaju pesat hingga mengalahkan peserta lelang lainnya yang masuk hingga 31 perusahaan dan yang lulus ke tahap berikutnya delapan perusahaan dan panitia sepakat memenangkan MMI.

Di sini hakim kembali mengkritik lelang di Badung yang dinilai amburadul. “Kalau MMI ga sanggup, dari awal mestinya memundurkan diri, jangan mengajukan penawaran,” sentil hakim pada saksi panitia lelang.

Baca juga:  Bank Lestari Bali Gandeng OJK Gelar "Melali ke Banjar"

Di samping itu, dalam sidang juga diburu soal siapa yang membuat dan menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 24,5 Miliar. Dalam sidang terungkap bahwa yang menentukan HPS adalah PPK. Namun saksi tidak tahu siapa yang menilai besarnya HPS. Saksi tahunya sudah ada draffnya.
Hakim juga sempat menanyakan siapa saja terlibat dalam proyek ini selain panitia lelang. Saksi menyebut ada KPA, PPK, PPTK, bendahara. Ada juga dibentuk unit penerima barang, penerima hasil kegiatan atau pekerjaan.

Eksepsi
Sementara terdakwa Muhammad Yani Kanifudin sebagai Dirut PT. Mapan Medika Indonesia (MMI), melalui kuasa hukumnya Hadi Apri Handoko, mengatakan bahwa kliennya merupakan korban persekongkolan.

Baca juga:  Kolektor LPD Kapal Dihukum Bervariasi, 1 Sampai 7 Tahun

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa MMI di depan persidangan mengatakan bahwa perusahaan PT MMI dipinjam oleh Ketut Budiarsa yang juga sebagai peserta lelang, dengan dalih dijadikan sebagai pendamping PT Gama Bali Dwipa. Sehingga terdakwa menyetujui dengan bebera syarat. “Terdakwa (Dirut MMI) tidak mengetahui jika perusahaanya dijadikan sebagai pemenang,” katanya di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terdakwa tahu itu setelah dihubungi ULP saksi I Ketut Sukartayasa, dalam hal untuk melakuman verifikasi. Atas berbagai alasan dalam eksepsinya, Hadi April Handoko selaku kuasa hukum terdakwa Muhammad Yani Kanifudin meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *