DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang produsen sekaligus pengedar ekstasi, Sam To (49) dibekuk aparat Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, Rabu (14/7). Sam diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus, mengatakan sebelum penangkapan, pihaknya menerima informasi ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan. Kemudian pada Rabu, tanggal 14 Juli 2021, pukul 16.00 WITA petugas melihat tersangka Sam To mengendarai sepeda motor melewati Jl By Pass Ngurah Rai dengan melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya Densel.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan namun tersangka membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam dan memacu kendaraannya sehingga terjadi kejar-kejaran petugas dan pelaku, sekitar 300 meter tersangka dapat diamankan,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplaster tersebut. Setelah dibuka ditemukan Barang bukti 5 butir ekstasi warna merah muda. Aparat kemudian melakukan penggeladah kamar tersangka dan ditemukan barang bukti 281 butir ekstasi berat bersih 92,92 gram. Juga barang-barang yang digunakan untuk memproduksi barang terlarang ini.
Kapolrestas mengatakan dari hasil interogasi, tersangka sudah tinggal di Bali sejak 1992 dan bekerja sebagai penjual ikan di Benoa. Tersangka sudah pernah ditahan kasus narkoba dan bebas bulan Desember 2020.
Ditanya soal produksi ekstasi, dikatakannya pelaku mempelajari cara membuat dari internet. “Tersangka menerangkan sudah beroperasi 4 bulan. Dalam 1 minggu tersangka sudah mencetak 2 kali. Satu kali membuat 50 sampai 100 butir ekstasi berbagai macam logo. Tersangka menerangkan mengedarkan ekstasi ini di wilayah Denpasar,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)