JAKARTA, BALIPOST.com – Maskapai penerbangan dalam negeri mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) menilai diperlukan upaya lain sebagai langkah penyelamatan. Bantuan tidak harus berupa dana segar.
Akan tetapi juga berupa kebijakan dan dukungan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. “Diperlukan upaya lain sebagai langkah penyelamatan yang dapat dilakukan untuk menolong maskapai di tanah air,” kata Ketua Umum Inaca Denon Prawiratmadja dalam diskusi solutif dengan tema Menangkal Ancaman Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia yang dilakukan virtual di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (22/7).
Denon mengatakan, bantuan terkait permasalahan perundingan maskapai dengan lessor (perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan) pesawat yang sebagian besar bersifat internasional dan berada di luar negeri.
Dijelaskan Denon, maskapai tentu akan mendapat tekanan yang berat dari lessor mengingat pengembalian pesawat ini dilakukan sebelum jatuh tempo. Lessor tentu juga tidak mau menanggung biaya perawatan pesawat yang dikembalikan.
Untuk itu, Inaca berharap Kadin Indonesia dapat mengusulkan lembaga pembiayaan nonbank dalam membantu pemulihan industri penerbangan nasional jangka menengah dan jangka panjang.
“Diharapkan dengan dukungan dari Kadin Indonesia para anggota dari Inaca bisa mendapatkan relaksasi dari beban biaya yang selama ini ditanggung oleh maskapai, misalnya insentif pajak, biaya avtur, biaya Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U),” katanya.
Kondisi pandemi COVID-19 ini menyebabkan menurunnya penumpang dan jumlah penerbangan pesawat juga berkurang drastis. Dampak dari itu semua banyak pesawat di parkir dan tidak beroperasi yang membuat aliran kas maskapai penerbangan terganggu. “Salah satunya adalah mengurangi armada pesawat yang selama ini tidak terpakai dan dikembalikan ke lessor. Tentu saja pengembalian pesawat ke lessor sebelum jatuh tempo ini juga mempunyai konsekuensi tertentu, sesuai dengan perjanjian antara maskapai dan lessor,” kata Denon.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan sebagai wadah dari pengusaha ini, Kadin adalah sebuah organisasi yang anggotanya terdiri dari perusahaan dan asosiasi perusahaan perdagangan, industri, agrobisnis dan jasa di Indonesia dari berbagai tingkatan dan skala. Fungsinya selain memperjuangkan kepentingan pengusaha, juga memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama karena sebuah industri tidak bisa terlepas dari sebuah upaya menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Di luar negeri, seperti di Perancis, Jerman dan banyak negara lain, kamar dagang mereka juga seringkali ikut membantu jika salah satu anggotanya sedang melakukan negosiasi dengan pihak internasional. Kita harapkan pada kamar dagang dan industri di Indonesia, terutama pada saat-saat yang sulit bagi beberapa sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk di antaranya sektor penerbangan,” katanya.
Arsjad juga mengatakan dengan kerja sama dan bantuan berbagai pihak, termasuk pihaknya, diharapkan sektor penerbangan dapat bertahan dan segera pulih kembali. (Kmb/balipost)