Polisi menggelar tersangka beserta barang bukti Narkoba di Mapolda Bali, Rabu (6/9). (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke Bali. Kurir sabu-sabu (SS) seberat 1,5 kilogram, Adib (47) ditangkap di Jalan Udayana, Jembrana, Selasa (5/9).

Wadirnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (6/9) mengatakan tersangka dibekuk di depan Asosiasi Jual Beli Mobil, sebelah timur Polsek Negara. Tersangka membawa barang terlarang tersebut dari Surabaya ke Bali dengan menumpang bus.

Baca juga:  Tahanan Polres Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Rencananya SS itu diserahkan kepada seseorang di Bali dan pengirimnya napi Lapas Medaeng, Jawa Timur berinisial F. “Kami mengamankan 15 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.500 gram bruto atau 1,5 kilo,” ujar Sudjarwoko, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Ayu Kusuma Dewi.

Awalnya petugas melacak bus yang ditumpangi tersangka. Setelah ketemu, bus tersebut langsung dihentikan dan penumpang diturunkan semua. “Kami menggeledah barang yang dibawa pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam tas ransel hitam miliknya,” ungkapnya.

Baca juga:  Polsek Mengwi Gelar Tes Urine, Ini Hasilnya

Barang terlarang tersebut ditutupi pakaian dan beberapa bungkus rokok. Saat diinterograsi tersangka mengaku sudah beberapa kali membawa narkoba ke Bali.

Bahkan tersangka asal Lamongan, Jawa Timur ini, pernah menyelundupkan ekstasi 1.000 butir dan SS seberat 500 gram ke Bali. Tersangka Adib mengaku mendapat upah Rp 5 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali. “Pelaku tinggal di Denpasar sekitar 8 bulan. Dia bekerja sebagai kurir narkoba. Hasil penggeledahan di kamar kosnya ditemukan beberapa plastik klip dan lakban,” ujar Sudjarwoko.

Baca juga:  Erupsi Lagi, Lava Pijar dari Gunung Agung Sejauh 3 Kilometer

Saat mengedarkan narkoba dengan sistem tempel, pelaku menunggu instruksi dari F. Paket SS itu dipecah jadi paket kecil dan diantar ke alamat sesuai instruksi dari F. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *