GIANYAR, BALIPOST.com – Bupati Gianyar menyakinkan bahwa intruksi peniadaan pungutan PPDB yang dikeluarkannya “tidak ompong” karena masih ada sekolah yang tidak patuh pada intruksi yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat, masih ada sekolah tingkat SD dan SMP yang belum mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Terkait hal itu, Bupati Gianyar akan mengambil sikap tegas. Selasa (27/7), ia mengatakan akan menelusuri sekolah SD dan SMP yang masih mengharuskan siswanya membayar biaya sekolah. Bupati akan mencari sekolah yang tidak mematuhi instruksinya.
Bupati Mahayastra, mengharapkan semua sekolah di bawah Dinas Pendidikan Gianyar supaya mengembalikan uang seragam, terkecuali seragam merah putih untuk pelajar Sekolah Dasar (SD) dan putih biru untuk pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Kami akan mengecek sekolah yang belum mengembalikan uang yang sudah dibayarkan orang tua siswa, Dinas Pendidikan akan saya mintai laporannya,” katanya.
Pejabat asal Melinggih Payangan ini menegaskan Pemerintah tidak ingin ada anak di Kabupaten Gianyar yang putus sekolah karena tidak bisa bayar pungutan PPDB. “Saya minta semua sekolah taati instruksi karenanya untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Wayan Sadra menyampaikan hari ini Disdik Gianyar sudah memanggil dua kepala sekolah. “SMPN 5 Sukawati, dan SMPN 1 Tampaksiring sudah saya panggil ke kantor untuk memberi penegasan terhadap instruksi Bupati Gianyar,” ucapnya.
Sadra menyampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran, intinya Disdik Gianyar sudah menegaskan kembali agar tidak ada embel-embel alasan tidak mengembalikan dana pakaian seragam selain pakaian wajib SMP. Ia meyakinkan harus sesegera mungkin sisa dana pembelian pakaian wajib dikembalikan kepada yang berhak yaitu orang tua siswa. “Untuk kepala sekolah SMPN yang lainnya besok kita panggil dan adakan pertemuan di disdik terkait dengan penegasan kembali instruksi bapak bupati tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya Bupati Gianyar Made Mahayastra melalui Surat Edaran Nomor 420/979/DISDIK yang menginstruksikan peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19. Kebijakan peniadaan pungutan biaya perlengkapan anak sekolah, peniadaan pungutan uang bangunan, dan peniadaan pungutan biaya komite sekolah dalam rangka PPDB Tahun Ajaran 2021/2022. (Wirnaya/Balipost)