DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa Ni Ketut Nar asal Jembrana dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan oleh JPU Martinus T Suluh. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (7/9), terdakwa di depan majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur atau belum cukup umur sebagaimana diatur dalam pasal 330 ayat 1 KUHPidana.
Jaksa dalam surat tuntutan mengatakan bahwa awalnya terdakwa pada Maret 2016 lalu berkenalan dengan korban bernama Kiki yang kala itu mengandung delapan bulan. Terdakwa kemudian mengajak Kiki kos di Pecatu. Kandungan korban bermasalah sehingga diajak ke RS Sanglah. Dan setelah operasi cesar lahirlah anak berinisial Cla. Karena prematur, bayi itu tetap di rawat di Sanglah dan biayanya mencapai Rp 11 juta ditanggung suami terdakwa Ni Ketut Nar. Setelah dibolehkan pulang, bayi itu diasuh oleh terdakwa karena saat itu korban Kiki tidak memungkinkan mengasuh apalagi belum nikah sah.
Tak lama berselang, korban berusaha mengambil anaknya namun dihalangi. Korban pun akhirnya menikah dengan Ahmad Saiful. Namun tetap tidak diberikan anaknya. Selain itu terdakwa juga disuruh membayar Rp 30 juta. Hubungan korban dan anaknya semakin jauh karena saat ditelpon terdakwa jarang mengangkatnya. Bahkan saat minta foto tidak dikasih dengan alasan pamali.
Nopember 2016 terdakwa mengajak Cla bayi itu ke Poso, Sulawesi, untuk diupacarai enam bulanan, tanpa seizin korban. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Ni Ketut Nar kemudian ditangkap pada April 2017 oleh Polda Bali.
Atas tuntutan 7 bulan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ketut Bakuh bakalan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. (miasa/balipost)