Suasana persidangan virtual Bendahara LPD Gerokgak, Kamis (29/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menyidangkan Made Sudarma selaku Sekretaris LPD dan Kadek Suparsana karyawan kredit di LPD Gerokgak, Kamis (29/7) giliran bendahara LPD Gerogkak, Buleleng diadili dugaan kasus korupsi. Dia adalah terdakwa Nyoman Milik.

Sidang yang dipimpin hakim Angeliky Andajani Day sempat ditunda karena terdakwa belum mempunyai penasehat hukum. Akhirnya hakim tipikor menunjuk dari Posbakum Peradi Denpasar.

Setelah itu, baru dibacakan dakwaan oleh JPU Agus Sastrawan dari Kejati Bali. Diketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi di LPD Gerokgak ini terjadi tahun 2008 sampai tahun 2015. Negara dalam hal ini keuangan LPD dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar.

Baca juga:  Kasus WNA Miliki KTP, Dua Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat atau bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Gerokgak. Yakni dengan memberikan kredit fiktif yang melanggar Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 3 Tahun 2007 tentang LPD.

Dari enam pengurus LPD Gerokgak, 1 orang di antaranya telah dijatuhi putusan pemidanaan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Satu orang telah mengembalikan kerugian yang diakibatkan perbuatannya, satu orang meninggal dunia dan tiga terdakwa sedang dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ketua dan Bendahara LPD Belumbang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *