DENPASAR, BALIPOST.com – Adanya keputusan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat untuk mencabut pengayoman terhadap sampradaya Hare Khrisna (ISKCON) mendapat tanggapan dari perkumpulan itu. Dalam surat tanggapan yang bertanggal 31 Juli 2021 dan ditandatangani Ketua Umum, Drs. I Wayan Sudiara, disebutkan bahwa pihaknya menerima dan menghormati keputusan itu.

Secara rinci dijelaskan bahwa terkait surat yang dikirimkan kepada Perkumpulan ISKCON
dengan nomor surat : 374/PHDI Pusat/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021, perihal : Pencabutan Surat Pengayoman, pihaknya menerima dan menghormati keputusan pada surat nomor 374/PHDI Pusat/VII/2021 yang mencabut surat nomor 413/Parisada P/IV/2016 tertanggal 4 April 2016 yang memberikan pengayoman kepada Perkumpulan ISKCON. “Kami mengucapkan terima kasih atas segala pengayoman, pembinaan dan kerja sama yang telah diberikan oleh PHDI selama ini, sebagai wujud implementasi dari fungsi dan kewenangannya sebagai majelis tertinggi Agama Hindu di Indonesia sesuai amanat AD/ART PHDI,” sebut Sudiara dalam suratnya.

Baca juga:  Kopi Kintamani Sudah Mendunia, Sayangnya Belum Ada Petani Bangli Ekspor Langsung

Dikatakan pula bahwa pihaknya menyadari, baik secara organisasi maupun individu tidak luput dari kesalahan dan kekurangan yang kiranya tidak berkenan ataupun menimbulkan permasalahan, untuk itu pihaknya memohon maaf yang sebesar-besarnya dan berharap ini dapat menjadi pembelajaran
internal. Karena pencabutan pengayoman oleh PHDI Pusat, Perkumpulan ISKCON  menggunakan badan Hukum Perkumpulan yang telah sah berdasarkan Keputusan MenKumHam AHU-0008567.AH.01.07.TAHUN 2015.

Selain itu, ISKCON masih terdaftar hingga saat ini sebagai lembaga Agama Hindu dalam binaan Ditjen Bimas Hindu di Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan tanda daftar nomor :
1230/DJ.VI/BA.00/07/2019. Disebutkan juga landasannya berdasarkan AD/ART Perkumpulan ISKCON di Indonesia dan ISKCON Law Book secara internasional. “Penerimaan ISKCON secara global sebagai salah satu garis perguruan di dalam Hindu yang mempelajari Veda, menyatakan bahwa kami tetap berada dalam keluarga besar umat Hindu
dan mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas surat yang ditujukan pada Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat itu.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, Nasib DTW Kian Merana

Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI Pusat) yang dihadiri seluruh anggota Sabha Pandita PHDI Pusat dari seluruh wilayah Indonesia telah dilaksanakan secara virtual. Dalam pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat tersebut Sabha Pandita sebagai organ tertinggi dalam Majelis Tertinggi Hindu Dharma Indonesia telah memutuskan beberapa point krusial.

Dalam rilisnya, disebutkan keputusan itu salah satunya mencabut pengayoman Sampradaya termasuk Hare Krishna (ISKCON) dengan nomor Nomor: 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021. Pengayoman terhadap Sampradaya Hare Krishna (ISKCON) telah dikeluarkan pertama kali oleh Pengurus PHDI Pusat pada 31 Agustus 2009 dari zaman kepengurusan Ketua; Dr. I Made Gde Erata MA dan Sekretaris; I Nengah Dana.

“Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita di bawah ini harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian PHDI Pusat, baik dalam Pesamuhan Agung PHDI dan juga pada Mahasabha PHDI yang akan di laksanakan Oktober 2021,” demikian penegasan dalam rilis itu.

Baca juga:  Pada Tanggal Ini, Sepanjang Jalur Melasti Panca Wali Krama Besakih Diimbau Steril APK Pemilu 2019

Ida Pandita Mpu Jaya Acharyananda, Wakil Dharma Adyaksa PHDI Pusat menyatakan bahwa ke depannya PHDI sebagai Majelis tertinggi umat Hindu Dharma Indonesia, hanya berkewajiban mengayomi umat Hindu Dharma Indonesia. Bukannya mengayomi organisasi transnasional sampradaya lintas Agama yang jelas jelas memiliki teologi berbeda dengan Agama Hindu Dharma Indonesia yang mempunyai tujuan melakukan konversi internal ke dalam umat Hindu sendiri.

Apalagi, organisasi sampradaya tersebut jelas punya pengikut multi agama yang rentan merusak toleransi antarumat beragama di Indonesia. Kelompok sampradaya yang berasal dari organisasi transnasional lintas negara tersebut otomatis mempunyai azas pendirian AD/ART yang berbeda dengan organisasi agama Hindu yang ada di Indonesia pada umumnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *