Arsip - Siswa menyimak penjelasan guru pada hari pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SDN 23 Kota Jambi, Jambi, Senin (12/7/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka diminta ditunda sampai penularan virus corona terkendali. Desakan permintaan penundaan dilakukan oleh Koalisi warga untuk Lapor COVID-19 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Saat menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Minggu (1/8), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Relawan Lapor COVID-19 Diah Dwi Putri mengemukakan bahwa angka positivity rate–perbandingan jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan– yang masih tinggi menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak pelaksanaan pembelajaran tatap muka terhadap peningkatan risiko penularan virus corona.

“Dari Januari hingga Juli 2021, total laporan dari masyarakat yang melaporkan kegiatan belajar tatap muka ada 95 laporan di saat angka positivity rate mencapai 40 persen,” katanya dalam siaran konferensi pers yang dipantau dari Jakarta.

Baca juga:  Penyaluran Bansos Dipastikan Sesuai Kesepakatan Dengan DPR

Menurut laporan yang masuk, ia menjelaskan, masih ada sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Menurut Diah, laporan mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka paling banyak masuk pada Juli 2021, pada awal tahun ajaran 2021/2022. Ada 29 laporan yang masuk selama kurun itu. “Ada laporan selama empat pekan berturut-turut dan di pekan keempat Juli laporannya paling banyak karena bertepatan dengan tahun ajaran baru yang bertepatan dengan PPKM skala 4 dan 3,” katanya.

Dari total 95 laporan yang masuk, ia menjelaskan, 17 persen di antaranya melaporkan bahwa sekolah penyelenggara kegiatan belajar tatap muka telah berstatus sebagai klaster penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Baca juga:  Aturan Permendag Terkait Aturan Impor Bentuk Keberpihakan PDN

Selain itu, ia melanjutkan, 52 persen sekolah dilaporkan tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona, seperti tidak menerapkan ketentuan menjaga jarak, tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan tidak mewajibkan pemakaian masker dalam kegiatan di sekolah. “Sisanya mereka lapor terkait kekhawatiran terhadap siswa yang belajar di sekolah tersebut,” katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia mengatakan, Lapor COVID-19 merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka sampai penularan virus corona terkendali. “Pembelajaran dilakukan secara daring di daerah dengan tingkat penularan tinggi. Menurut WHO, positivity rates yang terkendali berada pada angka di bawah 5 persen dalam beberapa pekan,” katanya.

Baca juga:  Pelajar Tugasnya Belajar, Bukan Membegal

Selain itu, Lapor COVID-19 mendorong pemerintah memperbaiki sistem penyelenggaraan pembelajaran dari jarak jauh via daring, termasuk menyiapkan pedoman pelaksanaan pembelajaran via daring yang efektif. “Upgrade (tingkatkan) kemampuan guru dalam menggunakan teknologi yang mendukung kegiatan belajar mengajar daring,” kata Diah.

Menurut dia, pemerintah daerah juga mesti memantau dan mengawasi kegiatan sekolah-sekolah di wilayahnya serta mengenakan sanksi tegas pada sekolah dan aparatur yang melanggar aturan. “Bukan hanya sebatas memberikan peringatan tanpa monitoring reguler,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah juga hendaknya menyampaikan informasi akurat mengenai kondisi penularan COVID-19 dan risiko penularan penyakit tersebut pada anak-anak agar orang tua murid bisa menjadikannya sebagai masukan dapat mengambil keputusan untuk membolehkan anak masuk sekolah. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *