Karl Gulther Meyer menyerahkan diri setelah 1 dekade buron. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengeksekusi vonis Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penipuan yang melibatkan oknum warga negara asing (WNA). Terpidana kasus penipuan ini adalah Karl Gulther Meyer (pemilik salah satu hotel di Lovina).

Karl buron selama 1 dekade atau 10 tahun. Saat akan ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpidana lebih dahulu kabur ke Bali.

Terpidana akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dari kasus ini, terpidana divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. Ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.

Baca juga:  Pelaku Serahkan Diri, Mengaku Khilaf Karena Ini

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Putu Gede Astawa, Senin (2/8) mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan yang berjuluk Tabur 371 bersama Tim Intelejen Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Imigrasi Lombok berhasil melacak keberadaan terpidana. Pelacakan itu menunjukan, selama seminggu yang bersangkutan terakhir tinggal di rumah anaknya di Jalan Subak, Mataram, Lombok, NTB.

Dengan hasil itu, tim gabungan kemudian bertolak menuju Lombok pada Minggu (1/8). Keterangan sang anak, terpidana disebut telah pergi ke Bali melalui jalur laut.

Baca juga:  Apel Operasi Pengamanan KTT G20, Pasukan Elit hingga Kendaraan Lapis Baja Siaga

Pihak keluarga diminta agar memberitahu terpindana untuk menyerahkan diri. Menghindari terpidana kabur ke luar negeri, tim gabungan melakukan blok jalur keluar Bali, baik di pelabuhan dan bandara. “Kita cari ke Lombok sudah lebih awal yang bersangkutan menyebrang ke Bali melalui pelabuhan. Keluarga sempat menghubungi dan kami minta agar terpidana menyerahkan diri baik-baik. Khawatir kalau akan kabur ke luar Bali, sehingga dilakukan blok jalur dari Bali melalui pelabuhan dan bandara,” tegasnya.

Baca juga:  Keberadaan Kandang Ayam di Penglipuran Dikeluhkan Warga

Setelah negosiasi dengan keluarga tidak berhasil, tim gabungan kembali ke Buleleng. Setelah penjemputan gagal, Senin (2/8), terpindana menyerahkan diri dengan baik-baik ke Kejari Buleleng.

Saat menyerahkan diri, dia diantar oleh sopir pribadinya. Konon, terpidana menyerahkan diri karena ketakutan akan mengalami persoalan hukum yang lebih berat.

Setelah melengkapi administrasi, terpidana kemudian langsung diantar ke Lapas Kelas II-B Singaraja menjalani eksekusi hukuman perkaranya. “Yang bersangkutan menjalani eksekusi hukumannya di Lapas Kelas II-B Singaraja,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *