pendaftaran
Wayan Hartawan. (BP/dok
GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua Pengawas (Panwas) Kabupaten Gianyar, Wayan Hartawan menyatakan belum bisa mengambil sikap, terkait maraknya pemasangan baliho bakal calon bupati wakil bupati disejumlah ruas jalan di Kabupaten Gianyar. “Keberadaan yang ramai itu baru sebatas perebutan rekomendasi,” ujar Wayan Hartawan, usai audensi Pemkab Gianyar, Kamis (7/9).

Menurut Hartawan figure yang muncul setiap baliho, belum ada yang menjadi calon tetap untuk maju di Pilkada Gianyar, melainkan hanya sebatas bakal calon. Sementara mengenai detail pengawasan ke depannya, Panwas Gianyar akan menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gianyar dan para tokoh partai, yang diagendakan pada Minggu (10/9) mendatang. “Dalam rapat nanti membicarakan tahapan Pilkada dan sebagainya,” ucapnya.

Baca juga:  Pilkada di Gianyar, Pengusaha Percetakan Banjir Pesanan

Hartawan menambahkan bahwa pihaknya sebagai Panwa Gianyar baru dilantik 28 Agustus lalu, untuk massa jabatan satu tahun ke depan sesuai Surat Keputusan pengkatan. “Yang kami awasi Pilkada Gianyar dan Pilgub Bali, tapi pada 2019 juga ada Pileg (Pemilihan legislatif-red) dan Pilpres (Pemilihan presiden-red), apakah kami nyambung atau gimana belum tahu,” katanya.

Sementara dalam audensi ke Wakil Bupati kemarin, pihak Panwas menyampaikan fasilitas yang disediakan oleh Pemkab Gianyar. Diakui, kelengkapan masih kurang, misalnya listrik, telpon dan air. “Kami sampaikan seputaran teknis kelembagaan. Syarat ASN sudah diberikan. Mengenai kekurangan, beliau (Wabup-red) akan segera menindak lanjuti,” terangnya.

Baca juga:  Cegah Lonjakan Harga Cabai Terus Berulang, BI Tawarkan Solusi Ini

Terkait anggaran, Panwas Gianyar memperoleh dana operasional sebesar Rp 7,3 miliar dari APBD Perubahan 2017 dan APBD Induk 2018. “Dana saat ini untuk meubeler serta perlengkapan lain, termasuk juga untuk membentuk Panwas Kecamatan,” katanya.

Ditambahkan seleksi Panwascap akan diselenggarakan Oktober ini, dengan jumlah per kecamatan sebanyak tiga orang. Sementara untuk honor Panwas Kecamatan wajib dikonsultasikan ke Bawaslu di Jakarta. “Jumlah honor sama di seluruh Indonesia, sesuai aturan Bawaslu pusat, pemilu sebelumnya honornya itu Rp 1,5 Juta, kalau tahun ini kami belum tahu akan dikonsultasikan dulu,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Kapolres Intruksikan Tertibkan Spanduk dan Baliho Tak Berizin
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *