IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat telah melakukan terobosan untuk mendorong tumbuhnya usaha kecil. Sejumlah program telah diluncurkan, salah satunya bantuan kredit untuk UKM. Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar menyebutkan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digelontorkan perbankan di Kota Denpasar tahun 2017 ini sudah mencapai Rp 1,7 triliun. Meski serapan dana KUR yang didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) cukup tinggi, diprediksi masih banyak pelaku UKM belum memanfaatkan dana KUR karena tidak memiliki izin UKM sebagai syarat legalitas.

Berdasarkan data di Diskop UMKM Kota Denpasar, pelaku usaha kecil mencapai 30.764 unit. “Denpasar telah menyerap dana KUR tahun 2017 mencapai Rp 1,7 triliun, dari Rp 4 triliun yang dijatahkan untuk Bali,” kata Kepala Diskop UKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena.

Baca juga:  Menang Kompetisi Video, SMK TI Bali Global Raih Rp 50 Juta

Erwin mengungkapkan, besaran angka penyaluran KUR tahun 2017 ini mendapat apresiasi dari pihak perbankan. “Berdasarkan data dari BI (Bank Indonesia, red), angka NPL (Non Performing Loan) atau angka kredit macet dana KUR di Kota Denpasar yang sudah disalurkan sebesar 0,52 persen, artinya NPLnya cukup rendah, dari batas yang ditetapkan BI yaitu NPL di bawah 5 persen,” ucap mantan Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar ini.

Baca juga:  BRI Andalkan Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Namun, pria asli Buleleng ini meyakini masih banyak pelaku UKM kategori usaha mikro memiliki keinginan besar untuk memanfaatkan dana ini. Seperti tawaran dana KUR kategori UKM sebesar Rp 25 juta ke bawah, bisa mengajukan kredit tanpa jaminan. Hanya saja harus memiliki legalitas yaitu izin UKM. “Seperti pedagang canang, warung kelontong, dan sebagainya bisa mendapatkan dana KUR maksimal Rp 25 juta tanpa jaminan, asalkan memiliki izin UKM,” sebutnya.

Baca juga:  Tak Cuma Sumber Nafkah, AgenBRILink Ini Bahagia Sediakan Layanan Keuangan Pelaku UMK

Pihaknya mendorong pelaku UKM agar segera mengurus izin UKM di Kantor Kecamatan secara gratis, dan dilengkapi dengan persyaratan, diantaranya ber-KTP Denpasar. “Apabila sudah memiliki izin, nanti ada tim yang akan turun melakukan survey kelayakan untuk mendapatkan dana KUR ini,” bebernya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *