Kajari Denpasar menjelaskan capaian penanganan kasus, Kamis (22/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar, akhirnya menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, berinisial IGM.

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis (5/8) mengatakan, IGM dalam kasus ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se-kota Denpasar. Terkuaknya peran tersangka IGM berdasarkan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga unsur adat (pihak penerima Jro Bandesa, kelihan adat dan pekaseh subak), serta hasil ekspose perkara.

Baca juga:  Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih Digiring ke Lapas Kerobokan

Kata Kajari, disimpulkan dalam kasus ini telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dijelaskan, IGM yang merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien.

Baca juga:  Kejari Bagikan 350 Nasi Bungkus Gratis untuk Makan Siang

“Bahwa tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi
penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif,” ucap Yuliana Sagala.

Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dua Polisi Dipecat, Ini Dasarnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *